Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dugaan Kasus Kredit Macet PT. Bank SUMUT

15 Jan 2026, 17:10 WIB Last Updated 2026-01-15T10:10:36Z


*Kronologis Kasus: ( Bag 1 )*

Medan ( Sumatradaily.id )|| Pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 diduga macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan.

PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada debitur PT MIM dan group usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.

Selain KU dan KAL tersebut, PT MIM juga menerima satu fasilitas lainnya yaitu Kredit SPK Jangka Pendek. Dengan demikian, PT MIM menerima tiga fasilitas kredit yaitu fasilitas KU – Rekening Koran, KAL, dan Kredit SPK Jangka Pendek.

PT RPM menerima satu fasilitas kredit KU. KPS RJ menerima Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). PT DLS adalah group usaha dari PT MIM, namun perusahaan bukan merupakan debitur dari PT Bank Sumut. Sumber pembayaran atas angsuran di PT Bank Sumut untuk PT MIM dan group usaha saat ini bergantung kepada kemampuan keuangan PT DLS.

Analisis pemberian restrukturisasi kredit tahun 2022 dilakukan saudara RK sebagai Relationship Manager (RM), DRI sebagai Pemimpin Seksi Ritel dan MS sebagai Pemimpin Cabang. Pengusulan disetujui oleh Loan Committee dan Direksi.

Pada fasilitas kredit debitur PT MIM dan group usaha (PT RPM dan KPS RJ) terungkapkan bahwa analisis pemberian KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek dan KUPS yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp 15.583.180.000.

Pemberian kredit kepada PT MIM diduga tidak berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 076/KC 10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013 bahwa sesuai dengan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja.

Kantor Cabang Tebing Tinggi mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon senilai Rp 22.500.000.000. Namun demikian hal tersebut tidak tercermin pada berkas dokumen kredit debitur. 

Selain itu aspek keuangan yang dilampirkan hanya terdiri dari laporan keuangan dan analisa rasio keuangan, tanpa didukung dengan dokumen lain yang seharusnya dan hasil analisis atas permohonan kredit.

Pemberian kredit kepada PT RPM diduga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang cukup dan memadai berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 084/KC10/Pm MEMO/KRK/2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa terdapat permohonan Kredit Umum dengan plafon kredit Rp 2.500.000.000 untuk melanjutkan pembangunan perumahan FLPP tipe 36 yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk kalangan menengah ke bawah.

Selain itu terdapat rencana sumber dana untuk kebutuhan modal kerja PT RPM dengan nilai pekerjaan pengembangan perumahan FLPP tipe 36 sebesar Rp 4.424.000.000, tidak didukung bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan pihak pemberi kerja Kementerian Perumahan Rakyat RI.

Dengan demikian keperluan pendanaan/kredit untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 diduga rekayasa karena tidak dapat diyakini kebenarannya. 

Kemampuan membayar debitur bukan bersumber dari kegiatan usaha pada berkas dokumen restrukturisasi kredit ketiga (Tahun 2022) disajikan laporan keuangan (Unaudited) PT MIM dan proyeksi Cash Flow Pembayaran Kewajiban Debitur. ( TIM )
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Kasus Kredit Macet PT. Bank SUMUT
  • 0

Terkini