Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Rampas Kemerdekaan Terhadap Pekerja Bangunan, 11 PPNS - BPPHLHK Dilaporkan Ke Polisi

4 Nov 2023, 11:49 WIB Last Updated 2023-11-04T04:49:00Z


Kuasa Hukum Bersama Istri Pemohon


MEDAN( Sumatradaily.id ) || Diduga perampasan kemerdekaan (penyekapan) terhadap Nazaruddin Akbar Bin Razali Budiman,11 oknum PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (02/11/2023).


Laporan yang dilayangkan istri Nazaruddin Akbar, Dina Mariana Hasibuan (35) didampingi kuasa hukumnya Jon Efendi Purba SH MH tertuang dengan Nomor: STTLP/B/1331/XI/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Adapun terlapor yakni Komandan PPNS berinisial AH beserta 10 oknum anggota BPPHLHK Wilayah Sumatera.


"Kami melaporkan 11 PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera yang telah menahan klien saya (Nazaruddin), salah satunya Komandan PPNS berinisial AH.


Menurut kami ini sangat bertentangan dengan putusan prapid hakim PN Medan yang mengabulkan Permohonan Prapid kami. "Bahkan jelas- jelas dinyatakan dalam putusan hakim Prapid, Fauzul Ahmadi menyatakan, agar Pemohon ( Nazaruddin- red ) dikeluarkan atau dibebaskan dari  Rutan Kelas I Medan, " Tandas Jhon. 


" Selanjutnya disebutkan juga bahwa, surat penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan tidak sah, " Urai Kuasa Hukum Nazaruddin.


Dikatakan Jhon lagi, " Tapi hingga sampai saat ini klien saya masih ditahan di Rutan Kelas I Medan," ujar Jon Efendi Purba, Jumat (03/11/2023).


Jon Purba tak habis pikir dengan PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera. Nazaruddin yang merupakan pekerja bangunan dan istrinya hanya mempunyai satu tangan. Tapi PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera masih menahan kliennya sampai saat ini.



"Sudah 4 hari klien saya masih ditahan, padahal sudah menang prapid. Apalagi pihak keluarga sangat bergantung dengan klien saya. Mereka penegak hukum masa melanggar hukum," tegasnya.


Ia berharap penyidik Ditkrimum Polda Sumut akan memproses laporan kliennya. 


"Dirkrimum Polda Sumut pasti memberikan penyelidikan terbaik. Karena saya rasa faktanya sudah terpenuhi sudah 4 hari pasca putusan prapid. Tapi tidak dilaksanakan, tidak diindahkan. Kita pun sudah membuat surat tembusan kepada Presiden, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkas Jhon.


Sementara itu, Dina Mariana Hasibuan mengaku anaknya sakit-sakitan sejak Nazaruddin di penjara sehingga dia tidak bisa bekerja. 


"Saya dikasih uang sama kakak saya untuk belanja. Saya harap suami saya cepat dikeluarkan," harapnya.


Diketahui dalam laporan tersebut, 11 oknum PPNS BPPHLHK disangkakan melanggar Pasal 333 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana.


Yakni barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.


Sebelumnya, pada Senin (30/10/2023) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fauzul Hamdi mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Nazaruddin (pemohon) melalui kuasa hukumnya, Jhon Efendi Purba SH MH.


Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh 

PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera, tidak sah.


Hakim juga memerintahkan agar Nazaruddin dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Medan. Namun sampai saat ini, Nazaruddin belum juga dibebaskan.


"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Memerintahkan termohon agar pemohon dikeluarkan dari Rutan Kelas 1A Medan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat seperti semula," pungkasnya hakim tunggal Fauzul Hamdi. (SD / HS)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Rampas Kemerdekaan Terhadap Pekerja Bangunan, 11 PPNS - BPPHLHK Dilaporkan Ke Polisi
  • 0

Terkini