Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mantan Bupati Labuhan Batu Tak Ada Menekan Bendahara Dan Baru Satu Kali Ketemu

2 Des 2023, 02:52 WIB Last Updated 2023-12-01T19:52:32Z



MEDAN( Sumatradaily.id ) | |Dalam persidangan korupsi Penggunaan Uang Persediaan senilai Rp,- 1,2 Miliar di Setda Kabupaten Labuhan Batu tahun anggaran 2017. Kali ini giliran Mantan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap memberi keterangan didepan persidangan yang dipimpin hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Fauzul Ahmadi diruang sidang Cakra 9, Jumat ( 01 / 12 / 2023 ).


Ketika ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Labuan Baru tentang uang perjalanan dinas, uang untuk membuat kacamata, serta uang makan dan minum tamu di rumah dinas, Pangonal mengatakan, itu semua yang mengurus ajudannya. Pangonal juga menerangkan kalau Iya nya tidak pernah berhubungan dengan Bendara, terdakwa Elida Rahmayanti. Bahkan dirinya hanya sekali bertemu dengan terdakwa Elida, namun Pangonal lupa pada saat kegiatan apa dikantornya.


Kemudian JPU menanyakan kembali kepada Pangonal, adakah saksi menekan Bendahara, terdakwa Elida mengenai permintaan uang kegiatan Bupati.  Diterangkan Pangonal kembali, saya tidak pernah berhubungan dengan Bendahara ( Terdakwa - red ). Ketemu aja baru sekali, jadi gimana pula saya dikatakan menekan terdakwa Elida.

Terlihat saling bertolak belakang apa yang diungkapkan dipersidangan. 


Fakta lainnya juga terungkap ketika  penasihat hukum terdakwa Elida Rahmayanti, selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu   ketika sebagai bupati dengan mantan Wakil Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe serta Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda (terdakwa berkas terpisah) tidak harmonis.


Pangonal langsung menanggapi, " bahwa mereka harmonis dan apa kolerasinya dengan perkara ini, " Ucap Pangonal.

,


Secara langsung bapak diakui klien kami tidak pernah bertemu tapi ada memerintahkan staf mengeluarkan uang. Melalui Asisten I Sofyan Hasibuan yang pernah diperiksa. Katanya atas perintah bupati. Apa betul itu, pak?," cecar penasehat hukum Elida.


" Saya tidak pernah menyuruh apalagi memerintahkan. Jadi saya tidak pernah itu.


Ihsan Siregar kemudian mempertegas tentang keterangan saksi lainnya, Amru Harahap sebagai Asisten III bahwa mantan bupati tersebut ada memerintahkannya untuk mengeluarkan uang yang juga tidak ada dalam DPA.


Dengan alasan latar belakangnya sebagai pengusaha sawit, kolam ikan, saksi mengaku tidak mencampuri keuangan di Setdakab Labuhanbatu. 

,


"Gak ada itu, Pak. Kalau masalah uang, Saya gak pernah berhubungan dengan sekda, wakil bupati atau asisten. Saya gak pernah berhubungan campuri masalah keuangan kecuali masalah SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Kalau ada keperluan sesuatu, Saya sampaikan ke ajudan, " Tandas Pangonal.


Padahal beberapa menit sebelumnya saksi sebagai bupati mengaku pernah memerintahkan ajudannya, Ananda Syahputra untuk mencari tahu apakah kacamata untuk istrinya, Siti Awal Siregar (duduk persis di sebelah kiri Pangonal-red) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu atau tidak.


"Sebab pengalaman Saya 10 tahun menjadi anggota DPRD, kacamata ditanggung oleh APBD Yang Mulia," Terang Pangonal.


Ketika ditanyakan JPU tentang kacamata, "Iya pak jaksa, ada yang datang ke rumah periksa mata sama mengantarkan kacamatanya," tutur saksi Siti Awal Siregar, istri Pangonal.


"Surat Perintah perjalanan dinas mendampingi pak bupati aja saya tunjukkan ke bendahara untuk meminta uang operasionalnya," urai Ananda Syahputra.


Sementara menurut saks lainnya, Nasrullah selaku Asisten juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Harus ada NPD ke KPA. "Setelah disetujui kemudian ke PPTK verifikasi terus ke bendahara. 


Kalau ada uang, baru dilaksanakan kegiatan atau belanja barang.Yang memohon pencairan uang membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj). Kalau tanpa itu Saya tak setujui (pencairan dana)," tegasnya.


Mantan Sekda Muhammad Yusuf Siagian  dan Elida Rahmayanti sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penggunaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1,2 miliar, tidak bisa dipertanggung jawabkan. 


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ( SD / HS )

Komentar

Tampilkan

  • Mantan Bupati Labuhan Batu Tak Ada Menekan Bendahara Dan Baru Satu Kali Ketemu
  • 0

Terkini