Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Bermasalah, Kredit Investasi Bank SUMUT Rp11,3 Miliar (Bag 2 )

2 Feb 2026, 14:27 WIB Last Updated 2026-02-02T07:27:45Z



Medan ( Sumatradaily.id ) || Pimpinan Cabang Tanjungbalai mengajukan pengambilalihan atau take over kredit dari BRI sebesar Rp3.266.591.639 dan PNM sebesar Rp432.994.950. Dengan demikian, nilai fasilitas kredit yang diajukan debitur WF secara keseluruhan adalah sebesar Rp11.399.586.589, (Rp7.700.000.000 + Rp1.766.666.200 + Rp1.499.925.439 + Rp432.994.950).

Empat fasilitas agunan yang dijaminkan debitur WF untuk keempat fasilitas yang diterima dari Bank Sumut adalah 8 SHM atau Sertifikat Hak Milik dan satu SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Atas keseluruhan agunan yang dijaminkan itu telah diikat dengan hak tanggungan peringkat I senilai Rp12.747.393.985 dari plafon total senilai Rp11.399.586.589.

Mengingat batas maksimal kewenangan pencairan kredit, termasuk wewenang yang melekat pada pribadi Pimpinan Cabang di Kantor Cabang atau KC Tanjungbalai Rp2.500.000.000, maka terkait proses pengajuan fasilitas kredit ini, KC Tanjungbalai berperan sebagai pengusul yang meneruskan permohonan kredit debitur WF kepada Divisi Kredit di Kantor Pusat di Medan.

Dengan demikian, pencairan fasilitas kredit debitur WF menjadi wewenang Divisi Kredit yang keputusannya diambil melalui Kelompok Pemutus Kredit atau KPK di Kantor Pusat di Medan.

Proses pengajuan hingga persetujuan kredit WF pada tahun 2022 dikelola oleh personel. Analisis terhadap permohonan kredit debitur WF dilaksanakan RF sebagai Assistant Relationship Manager atau ARM pada KC Tanjungbalai dan disetujui AA selaku Pimpinan Cabang Tanjungbalai.

Permohonan diteruskan kepada BAS selaku Staf Divisi Kredit, PEB selaku PLS Pimpinan Bidang Kredit Komersil dan Korporasi, RA selaku Credit Reviewer, serta DH selaku Pimpinan Bidang Credit Review. 

Persetujuan pemberian kredit diterbitkan oleh Komite Pemutus Kredit, yaitu RMS sebagai Pimpinan Divisi Kredit dan FP sebagai Pimpinan Divisi Credit Review, dengan izin dispensasi yang diberikan oleh IRW sebagai Direktur Bisnis dan Syariah.

Setelah melalui seluruh proses analisis permohonan kredit, pemberian izin dispensasi oleh Direktur Bisnis dan Syariah, hingga diterbitkannya Izin Memberikan Kredit atau IMK oleh Pimpinan Divisi Kredit, pada 22 Desember 2022, debitur WF dan Pimpinan Cabang Tanjungbalai menandatangani perjanjian Kredit di KC Tanjungbalai. Pemberian kredit disetujui dengan plafon keseluruhan senilai Rp11.399.586.589. 

Berkas kredit mengungkapkan take over fasilitas Kredit Kebun Sawit oleh Bank Sumut dari BRI dan PNM diajukan atas nama perorangan yaitu debitur WF.

Berdasarkan SLIK OJK per 21 November 2022 diketahui fasilitas kredit yang akan diambil alih dari BRI adalah KI dan KMK perkebunan kelapa sawit atas nama badan usaha, yaitu PT TGS. Plafon kredit perkebunan buah kelapa sawit atas nama PT TGS yang di-take over dari BRI adalah Rp3.500.000.000. Sementara, plafon KI yang di-take over dari PT PNM adalah Rp700.000.000. Pada 10 Oktober 2022, Pimpinan Divisi Kredit menerbitkan surat Nomor : 1597/DKr-KKK/L/2022 perihal Izin Special Rate dan Dispensasi untuk Merealisasi Kredit KKS dan KI debitur WF yang ditujukan kepada Pimpinan KC Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemberian izin special rate dan dispensasi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai, dalam hal ini izin usaha perkebunan serta laporan keuangan yang ditandatangani oleh pemohon.

Data keuangan debitur sebagai dasar penilaian aspek keuangan dalam pemberian dispensasi realisasi kredit kepada debitur WF tidak dapat diyakini keandalannya. Rekening koran tidak didasarkan pada kebutuhan modal kerja debitur berdasarkan IMK No. 0186/DKr-KKK/IMK/L/2022 tanggal 30 September 2022.

Bank Sumut menyetujui pemberian pinjaman kepada debitur WF. Berdasarkan informasi pada SLIK OJK per 21 November 2022, sisa baki debit untuk kredit dimaksud saat di-take over sebesar Rp1.499.949.481. Pada Memorandum Pengusulan Kredit atau MPK No. 003/KC13- PM/MPK/KI/KKS/2022 dinyatakan analisis kebutuhan modal kerja debitur WF dilakukan dengan metode Working Capital Turn Over.

Pada metode ini, kebutuhan modal kerja dihitung dengan mempertimbangkan Days of Inventory atau DOI, Days of Receivable atau DOR, Out of Pocket Expense atau OPE, proyeksi penjualan, dan modal kerja sendiri. 

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa kebutuhan modal kerja debitur adalah Rp1.583.905.430,69 dan modal kerja sendiri yang harus disediakan oleh debitur WF adalah Rp1.112.776.817.

Dengan demikian, jumlah kebutuhan kredit yang dipertimbangkan dalam kaitannya dengan fasilitas KKS-RK sebesar Rp471.128.613,69. Hasil pemeriksaan atas perjanjian kredit untuk kredit diketahui plafon KKS-RK yang diberikan kepada debitur WF adalah Rp1.499.925.439,00. Hal ini berarti terjadi pelampauan plafon kredit terhadap kebutuhan atau over financing KKS-RK senilai Rp1.028.796.825,31 (Rp1.499.925.439,00 – Rp471.128.613,69).

Debitur memiliki usaha utama perkebunan kelapa sawit. Usaha ini telah dijalankan sejak tahun 2005 dan dikelola langsung oleh pemohon dan keluarga. Lokasi perkebunan tersebar di tiga wilayah se-Kabupaten Asahan, yakni di Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, dan di Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja dengan luas keseluruhan ± 221 hektar.

Atas aspek keuangan debitur WF yang disajikan dalam MPK pada bagian data pengembalian kredit/ kemampuan bayar mengungkapkan penghasilan kebun kelapa sawit per bulan adalah Rp379.962.000..... Bersambung. ( TIM )


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Bermasalah, Kredit Investasi Bank SUMUT Rp11,3 Miliar (Bag 2 )
  • 0

Terkini