RADARNEWS, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution membacakan Nota Pengantar Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada Paripurna DPRD Kota Medan yang dilaksanakan, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskan Wali Kota Medan, berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan yang telah di sepakati, maka struktur APBD perubahan Kota Medan T.A 2021 dapat digambarkan dari sisi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp5.208.964.175.119.00 (Lima Triliun Dua Ratus Delapan Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah).
"Saya mencatat, proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan tersebut cukup realistis, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya," ujar Bobby Nasution.
Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp5.731.395.062.275.00 (Lima Triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), dimana secara umum keseluruhan belanja daerah diprioritaskan pada upaya yakni 1) Perbaikan infrastruktur Jalan, 2) Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat kota Medan, khususnya untuk penanganan Pandemi Covid-19, 3) Mengatasi masalah banjir, 4) Pelayanan kebersihan kota Medan dan 5) Pengembangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah.
Dari sisi pembiayaan, guna menutupi defisit belanja daerah, ditetapkan perkiraan pembiayaan daerah sebagai berikut : Penerimaan sebesar Rp6.22.430.887.156.00 (Enam Ratus Dua Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah), Pembiayaan Pengeluaran Sebesar Rp100 Miliar.
"Dengan demikian, pembiayaan netto dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, di proyeksikan sebesar Rp522.430.887.156,00 (Lima Ratus Dua Puluh Dua Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah)," jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan skala prioritas untuk dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan kota yang paling optimal memberikan dampak (Hasil) kepada masyarakat.
"Sehingga kita berharap ada dukungan, partisipasi dan kolaborasi yang semakin luas dari seluruh Stakeholder kota terutama dalam implementasi pelaksanaan APBD nantinya," terangnya.
Bobby Nasution juga menjelaskan ada dua pokok yang menjadi catatan yaitu, 1) Meskipun kita dihadapkan pada situasi Pandemi Covid-19, prioritas pembangunan kota yang ditetapkan diharapkan mampu secara bertahap dan berkesinambungan mengatasi persoalan-persoalan dasar pembangunan kota. 2) APBD Perubahan Tahun 2021 diharapkan nantinya dapat membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara berkelanjutan, mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota. (Red)