Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Perkara Korupsi BTN Medan 39, 5 M, Ada Kolusi Nepotisme Kejati Sumut Harus Tegakan Hukum

19 Jul 2023, 12:49 WIB Last Updated 2023-07-19T05:49:33Z


,


MEDAN(Sumatradaily.id ) || Kejahatan perbankan secara sistematis dqengan modus  kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, perlahan terkuak. Mantan pimpinan cabang (Pinca) BTN Medan, Ferry Sonefille mengakui bahwa sampai selesai pencairan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 39,5 miliar ke PT KAYA, ia tidak pernah menerima 93 sertifikat guna bangunan (SHGB) yang diagunkan dalam kredit.      


 Ketika hal tersebut diatas diminta tanggapan kepada Bahrul Khoir SH merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial UNIMED mengatakan, dirinya sempat membaca Berita - berita di media online tentang perkara korupsi BTN Rp 39,5 M ini. Jadi kalau melihat dari media sosial, artinya, 3 pihak swasta kita sebut ( eksternal ) mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja ( KMK ) ke BTN senilai Rp, 39,5 Miliar dan cair semua. Namun berjalannya waktu terjadi kredit macet.

,

 Kemudian Kejati Sumut melalui penyidik pidsus melakukan proses hukum terhadap kasus kredit macet di BTN tersebut. Lalu penyidik pidsus menetapkan 7 tersangka. Tiga pihak Swasta ( Eksternal ) penerima dan 4 oknum pejabat BTN cabang Medan,1..Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.

2..R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Unit ).

3..Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager)

4..Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) pihak pemberi pinjaman ( Internal ), "Ucap Pakar hukum UNIMED ini kepada wartawan melalui pesan whats Appnya, sesuai berita- berita di media, Selasa (18 /07/2023 ).


Menurut mantan Staf ahli Kapolda ini, media juga menyebutkan adanya kejanggalan dari segi pandang hukum dan Azas kemanfaatan. Jadi harus mengedepankan Hukum sebagai panglima dalam proses penanganan hukum yang berjalan dalam kasus Tipikor BTN.


Dikatakan Khoir, " Kejati Sumut dalam oenanganan perkara korupsi BTN ini harus tegak lurus, sebab perkara ko rupsi tidak berdiri sendiri( pihak eksternal ) dan adanya kerjasama Atau telah terjadi Kolusi Nipotisme kepada pihak BTN ( Internal ).


beritakan oleh media online dalam persidangan Notaris Elviera di pengadilan Tipikor Medan terungkap dalam keterangan Fery Sonivile, 


| dugaan kejahatan perbankan secara sistematis dengan modus  kredit macet di Bank Tabungan Negara (TN) Cabang Medan, perlahan terkuak. Mantan pimpinan cabang (Pinca) BTN Medan, Ferry Sonefille mengakui bahwa sampai selesai pencairan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 39,5 miliar ke PT KAYA, ia tidak pernah menerima 93 sertifikat guna bangunan (SHGB) yang diagunkan dalam kredit.

Bahkan berita media online menuliskan bahwa Ferry Sonivile

mengakui hal itu saat di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/7/2022). Ferry dihadirkan oleh JPU sebagai   saksi untuk kasus terdakwa notaris Elviera MKn terkait dugaan korupsi di BTN Medan senilai Rp 39,5 miliar


Menurut berita dimedia online tersebut, Bahwa saat legal meeting, dokumen belum diperlihatkan,” kata Ferry menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan.


Mendapat jawaban itu, hakim kemudian mencecar Ferry. “Sewaktu perjanjian kredit jaminan sertifikat tadi belum ada di BTN?,” kata hakim.

“(Yang ada hanya dokumen pernyataan (covernote) dari notaris,” jawabnya.

“Apakah cukup dengan covernote? Apakah sama dianggap dengan aslinya?” tanya hakim.

Ferry terdiam. Tak sepatah kata pun terlontar dari bibirnya menjawab pertanyaan hakim.

Adanya covernote dari notaris Elviera yang menyatakan bahwa ia sudah menerima seluruh persyaratan balik nama SHGB dari PT ACR ke PT KAYA selaku pemohon kredit, membuat notaris cantik ini terjerat dalam perkara korupsi ini. Padahal seluruh persyaratan itu belum ada. Hingga selesai pencairan kredit dilakukan, SHGB yang menjadi agunan tidak terlihat.

“Saya tidak lihat sertifikatnya,” ungkap Ferry.

Lantas hakim kemudian mempertanyakan bagaimana ketentuan BTN dalam hal pencairan kredit. “Kalau ketentuan sertifikat dikuasai pemohon. Sertifikat atasnama pemohon,” jelasnya.


Dengan fakta bahwa SHGB belum milik PT KAYA karena masih diagunkan di Bank Sumut  Tembung, semestinya pencairan kredit tidak dilakukan. Legal meeting dilakukan 24 Februari 2014, lalu tiga hari kemudian atau 27 Februari, perjanjian kredit dibuat. Ferry berdalih sudah ada surat perjanjian jual beli (SPJB) antara PT KAYA dan PT ACR 93 SHGB. Namun, akta jual beli nya belum ada. Akta jual beli adalah persyaratan untuk roya atau balik nama SHGB dari PT ACR ke PT KAYA atas 93 SHGB.


Namun Ferry berdalih bahwa ia tidak punya wewenang untuk menolak pengajuan kredit karena itu kewenangan BTN Pusat. Terlebih lagi, ini menyangkut prospek keuntungan yang bisa diraih BTN dalam pencairan kredit ini. “Karena ini bisnis kita lapor ke pusat. Kepala divisi waktu itu, Agung,” ungkapnya.

Karenanya ia memberikan rekomendasi kepada pusat tentang pengajuan permohonan kredit ini.

Dalam rekomendasi yang ditandatangani Ferry, BTN Medan mengajukan rekomendasi permohonan kredit bisa dilakukan. Namun, hingga lima kali pencairan kredit dilakukan, sertifikat itu tidak kunjung diterima BTN. (SD / HS)

1


 




Komentar

Tampilkan

  • Perkara Korupsi BTN Medan 39, 5 M, Ada Kolusi Nepotisme Kejati Sumut Harus Tegakan Hukum
  • 0

Terkini