Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mantan Camat Medan Polonia Didakwa rugikan Negara Rp332 juta

5 Mar 2026, 16:38 WIB Last Updated 2026-03-05T09:38:15Z



Medan (Sumatradaily.id ) || Mantan Camat Medan Polonia Sumatera Utara, Irfan Asardi Siregar didakwa merugikan Keuangan Negara Rp,- 332 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Senin ( 02 / 03 / 2026 ).

Dalam Dakwaan JPU tersebut menjelaskan selain mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar,  juga ada dua terdakwa lainnya yakni, Khairul Anwar Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus pegawai honorer.

"Terdakwa selaku mantan Camat Medan Polonia dituduh melakukan penyimpangan anggaran belanja BBM untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah,” ujar JPU itu.

JPU menjelaskan, Irfan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional BBM, tidak melakukan verifikasi dokumen surat pertanggungjawaban (SPj), serta diduga menerima dana yang telah dipotong dari pencairan anggaran.

Sementara itu, Khairul Anwar Lubis disebut menyerahkan dana BBM kepada Ita Ratna Dewi untuk kebutuhan kendaraan dinas. Namun distribusi kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.

Dalam proses verifikasi ditemukan bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan serta nota cetak untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360,” kata JPU.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Menanggapi itu, terdakwa Khairul Anwar Lubis dan terdakwa Ita Ratna Dewi menyatakan mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Irfan Asardi Siregar tidak mengajukan keberatan.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (6/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan. Sementara untuk terdakwa Irfan Asardi Siregar karena tidak mengajukan eksepsi maka persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujar Sulhanuddin. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Mantan Camat Medan Polonia Didakwa rugikan Negara Rp332 juta
  • 0

Terkini