Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hakim : " Ibu Saksi Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan, Jelas Punya Hutang Diberi Barang Lagi

2 Jul 2026, 02:39 WIB Last Updated 2026-07-01T20:14:13Z



Medan ( Sumatradaily.id ) || pada saat pemeriksaan keterangan saksi Melati yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2023 selanjutnya menjabat Direktur Utama ( Dirut ) PT. Inalum membuat majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis SH menjadi kesal. Hal itu ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurdiono SH ketika peristiwa penjualan aluminium Aloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada 2019 yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian dan SK Direksi tahun 2015 serta ketentuan peraturan perundang-undangan kepada saksi Melati apakah dirinya mengetahui, Rabu (01 / 7 / 2026 ).

Saksi Melati mengatakan dirinya masuk ke PT Inalum sejak tahun 2023 menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan selanjutnya diangkat menjadi Direktur Utama ( Dirut ). Jadi peristiwa 2019 dirinya tidak tahu menahu. Sepengetahuannya sejak dirinya menjabat direktur pengembangan usaha, penjualan Aluminium di Inalum naik. Terlihat seolah-olah bangga diri bisa menaikan penjualan Inalum sejak menjabat Direktur Pengembangan Usaha.

Bahkan Melati dengan percaya diri mengatakan masih melakukan transaksi ke pendor yang disebutkan masih memiliki hutang di Inalum tersebut. Saksi Melati menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi seperti, membayar didepan pesanan barang dan ditambah plus 20%.Menurut saksi Melati 20% merupakan pembayaran cicilan  pembayaran hutang yang lama.

Keterangan saksi Melati ( Dirut PT  Inslum ) itu membuat hakim ketua kesal, " Gimana ibu saksi bisa memberikan atau melakukan transaksi lagi dengan PT. PASU.  Sementara mereka belum membayar hutangnya. Bahkan dalam perjanjian kontrak tegas disebutkan untuk tidak melakukan transaksi ke pendor yang memiliki hutang ke PT. Inalum sebelum membayarkan hutangnya. Kayaknya ibu saksi seperti "pahlawan kesiangan dan tidak mau tahu histery sebelumnya".

Lanjut Hakim, "Perjanjian di kontrak yg disepakati kedua bela pihak itukan sudah jelas apabila tidak sanggup membayar barang oleh customer, barang dikembalikan atau ditarik. Namun oleh pihak Inalum tidak dilakukan tetapi malah diberikan lagi barangnya dengan alasan penambahan 20%. Sementara hutang lama masih belum dibayarkan. Inikan terlihat seolah ingin buang badan semua dengan alasan pengganti jabatan dan bukan masa saat menjabat.

" Kalau penjualan ini baik- baik saja sesuai aturan ngapain Jaksa dan kami serta pengacara diruang sidang ini. Yang tadinya kita tidak kenal juga para terdakwa. Dengan adanya perkara ini kita jadi kenal. " Selanjutnya hakim tersebut meminta JPU melanjutkan pertanyaannya.

Kemudian Terungkap juga di persidangan saat memperlihatkan barang bukti berupa surat didepan majelis hakim, diantaranya adanya Surat Keputusan ( SK ) direksi 2015 yang menyatakan apabila ada penyimpangan atau kecurangan penundaan pembayaran temuan internal audit berpotensi kerugian tidak boleh melakukan penjualan atau transaksi bisnis terhadap pendor tertentu sampai dibayarkan. SK direksi tersebut sampai sekarang belum dicabut. 

Selain itu juga terungkap adanya bilyard giro kosong untuk pembayaran hutang ke Inalum. Oleh pihak Inalum telah melaporkan tentang bilyard giro yang kosong tersebut ke Polda Sumut. Kemudian salah seorang pengacara dari terdakwa menyampaikan di persidangan kalau laporan tersebut sudah terbit SP2HP. 

Selanjutnya giliran Saksi Fransisca dipertanyakan tentang audit operasional. Fansiska menerangkan, tentang audit operasional ada 6 temuan salah satu tentang Trans Tahun 2023. Selanjutnya rekomendasikan ke beberapa departemen terkait, termasuk penagihan terhadap PT. Trans.

Saksi Oktavianus Tarigan menerangkan, MoU  PT Trans  saksi mengetahui. Sedangkan kontrak tidak mengetahui. ada penjualan aluminium aloy yg dimaksud ke tempat lain selain PT. Trans. Penagihan dilakukan departemen keuangan.

Saksi Yudi menerangkan, ekspos hubungannya ke audit investigatif utk menggali lagi ke operasional. 2019 Inalum opreftif dan holding terpisah. Auditir internal terbagi 5. Buku putih bukan dokumen formal. Sebab tidak ada surat tugas nya. Buku putih merupakan rahasia dapurnya Inalum.

Saksi Alfi audit internal menerangkan,  berawal audit reguler, termasuk audit produksi dan penjualan. Kemudian ada laporan dari marketing tentang penagihan yang belum dibayarkan. Sehingga pada 21 Oktober sampai November dan dilaporkan 31 Desember. Ada 4,9 juta US terhitung hutang PT . Trans. Total 8 US lebih. Yang jatuh tempo 4,9 US  21 Juni s/d 31 Desember 2021. Ada 31 kontrak yg overcun.

Saksi Dewi menerangkan didepan majelis hakim, bahwa Pelaporan Kerja Akhir Tahun ( PKAT ) 2020-2021 dan seterusnya, saksi  Dewi menugaskan Dani, Maria dan Alfi utk melakukan internal audit khusus untuk  PT PASU. Saksi Alfi menerangkan, Hasil audit surve,  bahwa manegemen PT PASU ada penunggakan pembayaran. Menurut Alfi Ada 31 tagihan, yang jatuh tempo 21 tagihan dan dilaporkan per-31 Desember 2021. Selanjutnya selaku penanggung jawab audit, Dani Prasetia menyampaikan kebagian marketing, Fiinens dan Dirut pada saat itu.

Setelah memeriksa keterangan para saksi- saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin depan.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan yang dibacakan Tim JPU didepan persidang diruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa hari lalu menerangkan Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 141 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono yang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada saat itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, masing-masing dalam berkas terpisah.

“Perbuatan terdakwa Joko Susilo bersama-sama dengan Dante Sinaga, Oggy Achmad Kosasih, dan Djoko Sutrisno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp 141.041.775.880,13,” kata Nurdiono di Ruang Sidang Cakra Utama.

Jaksa mengatakan, perkara tersebut bermula dari penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada 2019 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para terdakwa disebut mengubah skema pembayaran dari tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen documents against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema pembayaran tersebut diduga menyebabkan pihak pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Joko Susilo didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

“Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU Nurdiono. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Hakim : " Ibu Saksi Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan, Jelas Punya Hutang Diberi Barang Lagi
  • 0

Terkini