Medan ( Sumatradaily.id ) || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele di Kabupaten Samosir, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dengan anggota majelis, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara terdiri dari Nurdiono, Nurul, dan Irma Hasibuan.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang dihadirkan yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan PPK Akhiatul Akbar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwiatma Singgih Rahardja.
Eks PPK Sebut Hanya Melanjutkan Pekerjaan
Dalam keterangannya, Akhiatul Akbar mengaku dirinya hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya ditangani terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
"Saya hanya meneruskan pekerjaan yang belum selesai," ujar Akhiatul di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan pernah diminta mendampingi tim ahli Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin ahli bernama Viktor saat melakukan peninjauan ke lokasi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele.
Menurut saksi, tim ahli melakukan pemeriksaan lapangan, membuat sketsa, serta melakukan pengukuran bersama sebelum menyusun hasil pemeriksaan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pembahasan mengenai jaminan pemeliharaan senilai sekitar Rp8 miliar serta pengembalian dana sebesar Rp14 miliar oleh Hutama Karya yang turut dipertanyakan dalam persidangan.
Audit BPK dan BPKP Dipertanyakan
Majelis hakim dan penasihat hukum juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saksi menjelaskan, salah satu temuan BPK berkaitan dengan pekerjaan mekanikal, termasuk pengadaan CCTV. Namun menurutnya, nilai kerugian yang ditemukan dari item tersebut sekitar Rp100 juta.
Persidangan juga mengulas hasil audit BPKP Sumatera Utara mengenai kelebihan volume pekerjaan yang belum dibayarkan dan kemudian dimasukkan dalam adendum pekerjaan.
Dalam pembahasannya disebutkan terdapat pekerjaan senilai sekitar Rp4,1 miliar yang belum dibayarkan, sementara BPKP memberikan rekomendasi terkait mekanisme penyelesaiannya.
Denda Keterlambatan Jadi Sorotan
Majelis hakim turut menanyakan alasan denda keterlambatan sekitar Rp6 miliar tidak langsung dipotong melalui mekanisme pembayaran termin (MC).
Saksi menerangkan pemotongan tidak dapat dilakukan karena terkendala sistem pembayaran. Selanjutnya, denda tersebut dibayarkan sendiri oleh pihak Kerja Sama Operasi (KSO).
Hakim juga menanyakan pemberian kesempatan perpanjangan waktu kepada kontraktor tanpa dikenakan sanksi tambahan.
Proyek Telah Diserahterimakan
Akhiatul menjelaskan proyek Waterfront Pangururan dan Menara Pandang Tele telah melalui proses serah terima kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Ia menerangkan apabila terdapat kerusakan selama masa pemeliharaan, maka tanggung jawab berada pada pihak pelaksana atau vendor sesuai ketentuan kontrak.
Hakim Soroti Perbedaan Nilai Temuan
Hakim anggota Kasim turut mempertanyakan adanya perbedaan nilai temuan antara hasil audit BPK dengan angka yang muncul dalam proses penyidikan Kejaksaan.
Dalam persidangan disebutkan terdapat temuan BPK sekitar Rp147 juta, sementara dalam proses penanganan perkara muncul angka sekitar Rp13 miliar yang dikaitkan dengan pengembalian kerugian negara.
Menanggapi hal itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar perbedaan kedua angka tersebut.
Persidangan juga menyinggung sumber pendanaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri melalui World Bank.
KPA Jelaskan Mekanisme Pengawasan
Sementara itu, saksi Dwiatma Singgih Rahardja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjelaskan pengawasan pekerjaan dilakukan secara berjenjang.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang diajukan penyedia terlebih dahulu diperiksa oleh konsultan manajemen konstruksi sebelum dilaporkan kepada PPK dan KPA.
Ia menyebut fungsi KPA lebih kepada pengendalian administrasi dan pengawasan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, sedangkan pemeriksaan teknis dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai adanya kendala selama pelaksanaan proyek, Dwiatma mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh peristiwa karena penugasannya berlangsung hingga Januari 2024.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi lainnya. ( SD / HS )
