Medan ( Sumatradaily.id )|| Majelis Hakim peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri klas 1A plus yang dipimpin Ketua majelis hakim As'ad Rahim SH. MH, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ogi Ahmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum dengan hukuman 7 tahun penjara denda 500 juta subsider 140 hari kurungan diruang sidang Utama Cakra I, Jumat ( 11 / 8 / 2026 ).
Menurut amar putusan majelis hakim Tipikor PN Medan, Terdakwa selaku Direktur Pelaksana di PT Inalum turut serta terbukti melanggar pasal 603 Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Tipikor 31 tahun 2009 dalam penjualan Aluminium Aloy kepada PT PASU selaku pembeli produk Aluminium Aloy. Hingga saat ini belum dibayar oleh PT PASU mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim dalam amar putusannya terdakwa selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatannya PT Inalum merugi hingga 9 juta Dolar lebih atau sekira Rp,- 141 Miliar.
Hal meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan saat persidangan. Usai pembacaan putusan pidana terhadap terdakwa Joko Susilo, ketua majelis hakim As'ad ad SH mengingatkan terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menggunakan upaya hukum selama 7 hari terhitung besok hari.
Atas putusan tersebut, baik Ogi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Nurdiono SH memiliki hak untuk berpikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
Penuntut Umum dalam surat tuntutan sebelumnya menuntut Ogi delapan ( 8 ) tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Jaksa pun menilai perbuatan Joko telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Selanjutnya majelis hakim melanjutkan persidangan untuk putusan berikutnya terhadap terdakwa Dante Sinaga. ( SD / HS )

