Medan ( Sumatradaily.id ) || Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Rahmat SH dari Kejaksaan Negeri Batubara dihadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad Lubis SH dan terdakwa serta Pengacaranya menuntut Direktur PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) 16 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 180 hari serta membayar Uang Pengganti( UP) kerugian negara Rp 141 miliar subsider 3 tahun diruang sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu ( 26 / 08 / 2026 ) malam.
Selain terdakwa Joko Sutrisno, turut pula dituntut 8 tahun penjara terhadap Dante Sinaga Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum tahun 2019, Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih
Selain tuntutan tersebut,ketiga terdakwa dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari.Ketiga terdkwa tidak dibebani membayar UP karena tidak menikmati uang dari penjualan Alloy itu dari PT Inalum
” Menuntut ketiga terdakwa masing-masing masing 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 140 hari,” ujar JPU Rahmat mengutip sebait nota tuntutannya
Menurut JPU keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019. Penjualan tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan karena terjadi perubahan skema pembayaran.
Jaksa menyebut, para terdakwa mengubah skema pembayaran dari tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema itu disebut membuat PT PASU tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp141 miliar.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing- masing Pengacara para terdakwa. ( SD / HS )
