Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dugaan Korupsi SPP dan Dana BOS SMAN 8 Menunggu Gelar Perkara

24 Jun 2026, 13:39 WIB Last Updated 2026-06-24T06:39:59Z



Medan ( Sumatradaily.id ) ||

Dunia pendidikan di Indonesia terus menjadi sorotan, bukan karena prestasi siswa-siswi, melainkan kelakuan para pejabat sekolah, seperti Kepala Sekolah SMA Negeri 8 kota Medan, RSM. Purba yang kini terlalapor dan sudah penyidikan di Kejari Medan, dengan sangkaan korupsi miliaran rupiah dana SPP dan BOS tahun 2022,2023 dan 2024.

Hingga sampai sekarang  tahun 2026 perkara dugaan korupsi miliaran rupiah diduga dari SPP dan dana BOS tahun 2022, 2023 dan 2024 itu belum juga ada tersangkanya. 

Informasi ini sempat menghebohkan dunia pendidikan karena Kepala SMA Negeri 8, Drs. Rosmaida Asianna Purba, M.Si dilaporkan oleh masyarakat dengan dugaan melakukan penggelapan atau tindak pidana korupsi dana SPP dan dana BOS tahun 2022, 2023 dan 2024.

Diketahui laporan tersebut berawal dari temuan inspektorat provinsi Sumatera Utara, dimana pada sejumlah penggunaan dana-dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga oleh warga masyarakat melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Kabar terakhir, berdasarkan wawancara awak media ini beberapa hari lalu dengan Kasi Intel Kejari Medan, Valentino melalui telpon selular Senin ( 22 / 6 / 2026 ) mengatakan, " bahwa dugaan kasus korupsi dana SPP SMA Negeri 8 Medan dengan terlapor Kepala SMA Negeri 8 Medan hingga saat ini masih menunggu gelar perkara dengan Aspidsus Kejati Sumut. Kami masih menunggu perintah bang dari Aspidsus Kejati Sumut, " Terang Kasi Intel Kejari Medan tersebut.

Kalau mengenai tersangka, Kasi Intel mengatakan, " belum ada tersangkanya bang, karena kami belum gelar perkara, " Jelas Valentino.

Menurut Valentino, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti Sekretaris, dan Bendahara di SMA Negeri 8 Medan. Jadi mengenai siapa-siapa yang terlibat atau tersangka dalam hal ini kami masih menunggu gelar perkara bang, " Ucap Valentino.

Disisi lain, salah satu lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), melalui ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, menyikapi hal ini mengatakan, korupsi dana BOS atau SPP di sekolah di Indonesia, bukan lah rahasia umum lagi, melainkan sudah menjadi budaya oleh para kepala sekolah. Bahkan disebutnya, sudah seharusnya pemerintah melalui lembaga-lembaga penegak hukum tidak "bermain mata" lagi dengan para terlapor.

"Kerjari Medan jangan coba "Bermain mata" dengan terduga pelaku korupsi dana SPP dan dana BOS SMA Negeri 8 Medan. Kalau sudah terpenuhi unsur dan alat bukti, menunggu apa lagi? KUHAP kita sudah jelas dan pasti mengatur, kalau sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, maka sudah harus ada tersangkanya. Sekarang mana tersangkanya? Apakah Kasi Pidsus atau Kajari Medan ini sudah disuap?  " Kata Feri Sibarani pada saat oprasi unjuk rasa di Kejari Medan tahun lalu.

Lanjut Feri, dana pendidikan adalah anggaran yang disediakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pendidikan agar anak-anak Bangsa Indonesia terjamin  pendidikanya dan tersedia generasi bangsa yang terdidik dan menjadi sumber daya manusia yang siap untuk menjadi harapan bangsa.

Bahkan menurut Feri Sibarani, pihaknya dari LP-KKI setelah menerima informasi adanya dugaan korupsi di SMAN 8 Medan, dengan indikasi temuan Inspektorat dan tidak lengkapnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengunaan SPP dan BOS tahun 2022, 2023 dan 2024, hal itu langsung dimohon klarifikasi dari kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, melalui nomor kontak +62 822-9801-43xx, namun katanya, kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, justru mempertanyakan alamat kantor LP-KKI dan akhirnya melakukan pemblokiran, " Terang Feri.  (SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Korupsi SPP dan Dana BOS SMAN 8 Menunggu Gelar Perkara
  • 0

Terkini