Medan ( Sumatradaily.id )|| Atas aspek keuangan debitur WF yang disajikan dalam MPK pada bagian data pengembalian kredit/ kemampuan bayar mengungkapkan penghasilan kebun kelapa sawit per bulan adalah Rp379.962.000.
Hasil perhitungan kemampuan bayar dan data omset penjualan ayam ras pedaging pada laporan keuangan debitur WF diterima bank sebagaimana disajikan sebelumnya. Selain menjalankan usaha kebun kelapa sawit, debitur WF juga menjalankan usaha budidaya ayam ras pedaging.
Berkas kredit diketahui bahwa debitur WF menerima bibit ayam dari dan menjual kembali ayam ras pedaging kepada PT NHM yang merupakan satu-satunya pihak ketiga yang bekerjasama dengan debitur WF pada periode ini.
Hasil konfirmasi, kerjasama antara PT NHM dengan WF dimulai Juni 2022, dan pada November 2022, PT NHM telah membayar prestasi kerja debitur WF senilai Rp47.084.961.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 1 September dan 24 November 2022, dengan nilai masing-masing Rp45.443.761 dan Rp1.641.200. Pada laporan keuangan debitur September 2022 disajikan omset peternakan ayam senilai Rp378.368.253.
Penyajian laporan keuangan tidak didukung dengan rincian sumber pendapatan dimaksud. Dengan demikian, keandalan angka pendapatan senilai Rp378.368.253 yang dijadikan sebagai dasar penilaian kemampuan bayar debitur WF tidak dapat diyakini alias sangat diragukan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan per September 2022 dan proyeksi keuangan per Desember 2022 yang disajikan debitur WF diketahui proyeksi penjualan ayam ras pedaging sampai dengan Desember 2022 adalah Rp756.736.506.
Hal ini berarti rata-rata bulanan penjualan ayam ras pedaging adalah Rp63.061.375,50 (Rp756.736.506,00 : 12 bulan). Merujuk pada hasil konfirmasi kepada PT NHM terkait pembayaran yang telah dilakukan, hasil penjualan ayam ras pedaging debitur WF selama periode Juni – November 2022 adalah Rp47.084.961. Berarti rata-rata bulanan penjualan ayam ras pedaging WF adalah Rp9.416.992,20 (Rp47.084.961,00 : 5 bulan).
Membandingkan data proyeksi penjualan dengan realisasi penjualan selama tahun 2022, diketahui selisih proyeksi hasil penjualan dengan realisasinya senilai Rp53.644.383,30 (Rp63.061.375,50 – Rp9.416.992,20). Maka dengan demikian, data proyeksi penjualan ayam ras pedaging yang disajikan pada laporan keuangan debitur WF tidak dapat diyakini keandalannya alias sangat diragukan.
Rincian perhitungan perbedaan selisih proyeksi penjualan dengan realisasi penjualan disajikan. Dengan kondisi ketidakandalan data kemampuan bayar dan data proyeksi penjualan debitur WF sebagaimana disajikan, Bank Sumut tetap menyetujui pemberian Kredit Investasi atau KI kepada saudara debitur WF dengan plafon Rp7.700.000.000.
Tidak selesainya pekerjaan pembangunan sepuluh kandang ayam yang dibiayai dengan Kredit Investasi atau KI Bank Sumut sebagaimana disajikan sebelumnya, Kredit Investasi atau KI PT Bank Sumut, debitur WF akan digunakan untuk membiayai pembangunan sepuluh kandang ayam baru.
Proyek pembangunan sepuluh kandang ayam ras pedaging ini dilaksanakan oleh CV KC. Pada IMK Nomor 0183/DKr-KKK/IMK/2022 yang diterbitkan oleh Divisi Kredit tanggal 13 Desember 2022, dinyatakan antara lain penarikan dana kredit dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Penarikan tahap pertama ditujukan untuk membiayai pembangunan tiga kandang ayam. Penarikan tahap kedua dapat dilakukan jika bibit ayam ras pedaging telah dimasukkan ke tiga kandang pembangunan tahap pertama oleh PT NHM, yang didukung dengan Berita Acara Penyerahan Bibit antara PT NHM dengan debitur WF. Hal yang sama berlaku untuk penarikan tahap ketiga.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan pada 19 Desember 2022, KC Tanjungbalai mengajukan surat nomor 755/KC13-PM/L/2022 perihal Permohonan Penarikan dan Tahapan Pembangunan Kandang Ayam Atas Kredit Investasi Debitur WF.
Berdasarkan surat tersebut, pada 21 Desember 2022, Divisi Kredit menerbitkan IMK Nomor 0187/DKr-KKK/IMK/2022 perihal IMK permohonan Waiver atas nama debitur WF. IMK ini merubah syarat penarikan kredit menjadi penarikan tahap pertama sebesar Rp2.310.000.000.
Penarikan tahap kedua sebesar Rp2.310.000.000 dan penarikan tahap ketiga sebesar Rp3.080.000.000. Berdasarkan berkas kredit diketahui pencairan Kredit Investasi atau KI ini dilaksanakan melalui rekening tabungan debitur WF Nomor 33002040276xxx pada KC Tanjungbalai. Rekening tersebut mengungkapkan masuknya dana kredit pada 22 Desember 2022 dan penarikan tahap pertama senilai Rp3.310.000.000, dilakukan pada 23 Desember 2022.
Sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana kredit tahap pertama, debitur WF menyajikan bukti pembelian bahan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp3.253.145.600. Berdasarkan rekening koran diketahui selama periode 19 Desember 2022 sampai 24 Januari 2023.
Selain penarikan dana kredit tahap pertama debitur WF juga melakukan empat transaksi penarikan baik secara tunai maupun non-tunai melalui pemindahbukuan ke rekening Bank Sumut, Bank BRI, dan Bank Mandiri senilai Rp1.031.000.000, (Rp16.000.000 + Rp15.000.000 + Rp500.000.000 + Rp500.000.000).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa penggunaan dana senilai Rp1.031.000.0000 tersebut tidak didukung dengan dokumen yang memadai dalam hubungannya dengan pembangunan kandang ayam debitur WF. Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, debitur WF mengajukan dan PT Bank Sumut menyetujui pencairan kredit tahap kedua senilai Rp2.050.000.000.
Dengan demikian, per 20 Januari 2023, debitur WF telah menarik dana senilai Rp5.360.000.000 dari plafon kredit. Posisi per 30 September 2023, baki debit Kredit Investasi atau KI debitur WF adalah Rp7.308.028.385 dengan tunggakan bunga senilai Rp282.777.401. Pada 17 Oktober 2023, debitur mengajukan penurunan plafon kredit senilai Rp3.080.000.000.
Dengan disetujuinya permohonan penurunan plafon pada 26 Oktober 2023, maka baki debit Kredit Investasi atau KI debitur WF menjadi Rp4.228.028.385 dengan tunggakan bunga Rp393.224.827.
Putusnya kerjasama dengan PT NHM selaku penyedia bibit ayam dan pembeli ayam ras pedaging kerjasama budidaya ayam ras pedaging antara debitur WF dengan PT NHM dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 147-NUB/Unit Kisaran/Bulan VI/2022 tanggal 22 Juni 2022. ( TIM )
.jpg)