M. Fauzi usai buat laporan
di Polda Sumut.
Medan ( Sumatradaily.id ) |Muhammad Fauzi berpropesi sebagai Wartawan (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkan eks Polisi, AKBP Achirudin Hasibuan ke Polda Sumut dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Akibat peristiwa itu M Fauzi mengalami sakit pada tubuhnya dan kerusakan pada HP serta Jam Tangan miliknya.
Muhammad Fauzi yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kota Medan ini mendatangi Mapolda Sumut Jumat, ( 26 / 6 / 2026 ). Laporan M Fauzi tertuang dalam LP No. STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA . Pada saat membuat laporan di SPKT Polda Sumut didampingi kuasa hukum dan beberapa rekan wartawan. M Fauzi diterima langsung oleh kepala SPKT AKBP Drs Hermansyah.
Diketahui bahwa terlapor, Achirudin Hasibuan merupakan mantan AKBP Polisi yang telah dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. atas SK Kapolri itu disebutkan AKBP Achirudin Hasibuan. Mantan perwira polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan dan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. pada tahun 2023 lalu.
Dalam Laporannya di Polda Sumut Muhammad Fauzi menceritakan, dia mengalami penganiayaan yang dilakukan Achirudin Hasibuan pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. "Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak," kata Muhammad Fauzi, Jumat (26 /6/2026) ke SPKT Polda Sumut.
Muhammad Fauzi juga mengakui dirinya merasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke Klinik terdekat, hingga sampai saat ini badannya masih terasa sakit bila digerakkan.
* Kronologis *
Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasa nya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pas persis dia melintasi kediaman Achirudin, Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu.
"Saya dipanggil Pak Achirudin, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin,red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi," jelas Muhammad Fauzi.
Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban. "Lihat lah direkaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan Jam Tangan saya rusak," Terangnya ketika diwancarai awak media.
Atas laporannya ke Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya serta menindak terlapor. "Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut keluar rumah sendirian takut dianiaya lagi oleh Pak Achirudin Hasibuan," Pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan. Kedua pejabat Polda Sumut ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (27/6/2026) via pesan Whats App nya.
Sementara Achirudin Hasibuan membantah menganiaya Muhammad Fauzi. Kepada sejumlah awak media, Kamis (25/6/2026) dia bahkan mengaku tidak ada melakukan pemukulan apa lagi menghaniaya M Fauzi. Kalau Abang gak percaya coba lihat rekaman video nya. Usai peristiwa itu kami telah bermaaf maafan dengan orangtua dan pelapor serta bersalaman. "Kami sudah bermaaf maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orangtua nya juga sudah berdamai," kata Achirudin via ponselnya.
Achirudin Hasibuan, orang tua dan abang dari Muhammad Fauzi telah berdamai dengan nya dan pemilik tanah atas menempati tanah milik Asnan untuk rumah hunian. "Sudah damai," kata Achirudin sembari mengirim foto dan video.
Keterangan Achirudin, disanggah Muhammad Fauzi. Korban mengatakan, penganiayaan dan pengrusakan barang yang dialami tak ada sangkut pautnya dengan perdamaian masalah tanah yang ditempati orangtuanya. "Saya nyatakan, saya tak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan Orangtua saya. Saya dianiaya dan barang saya dirusak Pak Achirudin telah saya laporkan ke polisi," jelasnya, Sabtu (27/06/2026). (SD / HS )
