Medan ( Sumatradaily.id )|| Majelis Hakim peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri klas 1A plus yang dipimpin Ketua majelis hakim As'ad Rahim SH. MH, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dante Sinaga selaku Senior Eksekutif Presiden Pengembangan Usaha PT. Inalum dengan hukuman 7 tahun penjara denda 500 juta subsider 140 hari kurungan diruang sidang Utama Cakra I, Jumat malam ( 11 / 8 / 2026 ).
Menurut amar putusan majelis hakim Tipikor PN Medan, Terdakwa selaku Senior Eksekutif Presiden Pengembangan Usaha di PT Inalum turut serta terbukti melanggar dakwaan alternatif pasal 603 dan UU Tipikor dalam penjualan Aluminium Aloy kepada PT PASU selaku pembeli produk Aluminium Aloy. Hingga saat ini belum dibayar oleh PT PASU mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim dalam amar putusannya terdakwa Dante selaku Senior Eksekutif PT. Inalum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatannya PT Inalum merugi hingga 9 juta Dolar lebih atau sekira Rp,- 141 Miliar.
Hal meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan saat persidangan. Usai pembacaan putusan pidana terhadap terdakwa Dante Sinaga, ketua majelis hakim As'ad Rahim SH mengingatkan terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menggunakan upaya hukum selama 7 hari terhitung besok hari.
Selanjutnya majelis hakim mensekor persidangan untuk mempersiapkan pembacaan putusan berikutnya terhadap terdakwa Joko Sutrisno. ( SD / HS )

