Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Direktur PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara Serta Bayar UP 141 M

11 Sep 2026, 21:44 WIB Last Updated 2026-09-11T14:45:04Z


          Terdakwa Joko Sutrisno


Medan ( Sumatradaily.id ) || Majelis Hakim peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri klas 1A plus yang dipimpin Ketua majelis hakim As'ad Rahim SH. MH, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno dengan hukuman 14 tahun denda 1 Miliar rupiah subsider 190 hari penjara pidana tambahan Uang zpe ganti Rp,- 141 Miliar lebih, Jumat ( 11 / 08 / 2026 ) malam.

Menurut amar putusan majelis hakim Tipikor PN Medan, Terdakwa Joko Sutrisno turut serta terbukti melanggar dakwaan alternatif pasal 603 dan UU Tipikor dalam jual beli Aluminium Aloy ke PT PASU selaku pembeli produk Aluminium Aloy. Hingga saat ini belum dibayar oleh PT PASU mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim dalam amar putusannya terdakwa selaku Dirut PT PASU tidak dapat membayar aluminium Aloy yang ada pada dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatannya PT Inalum merugi hingga 9 juta Dolar lebih atau sekira Rp,- 141 Miliar. 


Hal meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan saat persidangan. Usai pembacaan putusan pidana terhadap terdakwa Dante Sinaga, ketua majelis hakim As'ad Rahim SH mengingatkan terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menggunakan upaya hukum selama 7 hari terhitung besok hari.



Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Nurdiono SH sebelumnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad  Rahim SH, terdakwa serta Pengacaranya menuntut pidana Direktur PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) 16 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 180 hari serta membayar Uang Pengganti( UP) kerugian negara Rp 141 miliar subsider 3 tahun diruang sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu ( 26 / 08 / 2026 ) malam.


Selain terdakwa Joko Sutrisno, turut pula dituntut 8 tahun penjara terhadap Dante Sinaga Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum tahun 2019, Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih


Selain tuntutan tersebut,ketiga terdakwa dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari.Ketiga terdkwa tidak dibebani membayar UP karena tidak menikmati uang dari penjualan Alloy itu dari PT Inalum


” Menuntut ketiga terdakwa masing-masing masing 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 140 hari,” ujar JPU Rahmat mengutip sebait nota tuntutannya


Menurut JPU keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019. Penjualan tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan karena terjadi perubahan skema pembayaran.


Jaksa menyebut, para terdakwa mengubah skema pembayaran dari tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.


Perubahan skema itu disebut membuat PT PASU tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp141 miliar. 

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing- masing Pengacara para terdakwa. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Direktur PT PASU Divonis 14 Tahun Penjara Serta Bayar UP 141 M
  • 0

Terkini