Medan ( Sumatradaily.id ) || Pohon- Pohon dipinggir jalan kota Medan merupakan aset kota yang sangat mahal dan tak ternilai kalau kita melihat kegunaan dan fungsi pohon- pohon tersebut terhadap masyarakat kota Medan terkhusus pengguna bagi pejalan kaki tempat berlindung saat panas disiang hari. Selain itu pohon- pohon tersebut juga berguna sebagai penyerapan air ketika hujan, pemberi oksigen dari polusi dari asap kendaraan.
Pohon merupakan kebutuhan Hidup manusia. Pohon menjadi kebutuhan hidup manusia di dunia ini, maka dari sejarah budidaya tanaman atau menanam pohon satu tanda bahwa menanam pohon bukan hanya untuk melestarikan lingkungan akan tetapi juga kebutuhan hidup. Sementara menanam pohon akan membuat lingkungan sekitar menjadi segar, nyaman dan manusia bisa menghirup udara segar, bebas dari polusi udara maka jelas menanam pohon adalah dasar dari melestarikan lingkungan.
Hal itu dikarenakan pohon memiliki multi manfaat bagi manusia. Begitu banyak manfaat yang diberikan pohon kepada manusia, dari hal yang kecil sampai hal yang besar. Lihat saja satu pohon bisa menghasilkan Oksigen (O2) 1,2 Kg/hari sedangkan manusia membutuhkan minimal 0,5 Kg Oksigen/hari dan melepaskan Karbon Dioksida (CO2) ketika bernafas. Coba hitung berapa banyak manusia bisa dihidupi sebuah pohon.
Hebatnya lagi dalam satu masa pohon besar bisa menyerap 1 ton Karbon Dioksida (CO2) yang dilepaskan manusia ketika bernafas maka jika manusia menanam pohon sebanyak 20.000.000 pohon maka akan menghasilkan 260.000.000 ton Oksigen (O2) dan akan menghilangkan 10.000.000 ton Karbon Dioksida (CO2).
Berdasarkan pengamatan Bianpoem (1997) pohon dengan luas 300 x 400 meter bujursangkar dapat menurunkan kadar partikel debu dari 7.000 partikel/liter menjadi 4.000 partikel/liter. Disamping itu pohon mampu meningkatkan air tanah per daun jarum dapat mengikat air tanah hingga 60%, sedangkan pohon berdaun lebar dapat mengikat air tanah hingga 80%. Pohon mampu menahan pengikisan tanah pada pinggiran jalan. Karena pohon bisa menahan partikel hujan sehingga tidak langsung menyentuh tanah.
Namun oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan diduga malah merusak kelestarian Lingkungan hidup itu sendiri dengan cara melakukan penebangan pohon- pohon dipinggir jalan yang merupakan paru - paru kota dengan jumlah yang banyak. Hal tersebut sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar bagi warga kota Medan????....
Hasil pantauan Media ini di beberapa titik jalan yang pohon- pohonnya telah ditebang, ekosistem lingkungan sekitar terlihat gersang dan udaranya sangat panas. Karena tidak ada lagi pepohonan menahan Cahaya matahari sehingga langsung ke jalan. Yang tadinya tempat berteduh pengguna jalan, kini telah sirna hanya tersisa tunggul pohon dipinggir jalan.
Hal ini menjadi sorotan juga oleh beberapa LSM di kota Medan diantaranya , DPDSU Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia ( LSM KPK RI ). Yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Medan, puluhan pohon besar juga habis ditebangi. Salah satu lokasi penebangan tepat didepan kantor Kementerian Agama Sumatera Utara, diseberang jalan Kodam 1 BB, pohon besar dan sehat ditebang juga mendekati akar. Ntah apa maksud dan tujuan dari penebangan pohon, hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak terkait dan juga belum diketahui siapa dalangnya.
Menurut Fajar Trihatya, SE, penebangan pohon sehat di ruang publik diatur ketat oleh peraturan daerah dan undang-undang. Ia merujuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon yang mengatur tata cara pemeliharaan dan ketentuan penebangan khusus, serta pelarangan pemasangan spanduk atau iklan pada pohon. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku penebangan ilegal dengan hukuman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Hal itu dikatakan Fajar beberapa hari lalu ketika dimintai tanggapannya. ( SD / HS )

