Medan ( Sumatradaily.id )|| Majelis Hakim peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri klas 1A plus yang dipimpin Ketua majelis hakim As'ad Rahim SH. MH, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Joko Susilo,( 54 ) Kepala Departemen Sales Inalum 2019 dengan hukuman 7 tahun penjara denda 500 juta subsider 140 hari kurungan diruang sidang Utama Cakra I, Jumat ( 11 / 8 / 2026 ).
Menurut amar putusan majelis hakim Tipikor PN Medan, Terdakwa selaku Pegawai BUMN di PT Inalum turut serta bersama 3 terdakwa lainnya terbukti melanggar pasal 603 Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Tipikor dengan cara merubah metode pembayaran terhadap PT PASU selaku pembeli produk Aluminium Aloy dan tidak menarik kembali aluminium Aloy yang belum dibayar oleh PT PASU. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim dalam amar putusannya terdakwa Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales PT. Inalum akibat perbuatannya PT Inalum merugi hingga 9 juta Dolar Amerika ( USD ) lebih atau sekira Rp,- 141 Miliar.
Hal meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan saat persidangan. Usai pembacaan putusan pidana terhadap terdakwa Joko Susilo, ketua majelis hakim As'ad ad SH mengingatkan terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menggunakan upaya hukum selama 7 hari terhirup besok hari.
Selanjutnya majelis hakim mensekor persidangan untuk mempersiapkan putusan berikutnya terhadap terdakwa lainnya. ( SD / HS )

