Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Meresahkan, Judi Tembak Ikan Dairi Digrebek Polisi

19 Sep 2019, 04:20 WIB Last Updated 2020-09-28T20:19:17Z



GLOBALMEDAN.COM - SIDIKALANG, Sat Reskrim Polres Dairi, mengamankan mesin perjudian jenis tembak ikan yang berada di Dusun Liren, Desa Kuta Gambir, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Tepatnya di warung kopi milik Tison Tarigan. Selain mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan warna merah putih, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka dan uang tunai hasil persebesar Rp9.135.000.

“Ketiga tersangka yang kita amankan, yakni Tison Tarigan (29) pemilik warung dan penyedia tempat dan Deszebta Ginting  (41), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

Serta satu orang perempuan, Amelia br Sitepu (18) warga jalan Udara, Gang Tamba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Rudianto Silalahi SH MH melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh, Selasa (17/9/2019)

Dijelaskan Ipda Doni Saleh, pengrebekan dan penangkapan permainan judi jenis tembak ikan yang meresahkan masyarakat itu dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat setempat, bahwa di Dusun Liren Desa Kuta Gambir, Kecamatan Tanah Pinem, tepatnya di warung milik Tison Tarigan diduga ada permainan judi jenis tembak Ikan.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rudianto Silalahi memerintahkan Kanit Resum Ipda Sumitro Manurung melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi dimaksud. Setibanya di TKP personil Resum menemukan tersangka, Deszebta Ginting baru saja selesai memperbaiki satu set mesin jeckpot ikan.

Setelah melakukan interogasi dan pengembangan, selanjutnya mengamankan ketiga orang tersangka dan satu unit mesin judi tembak ikan ke Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).

“Atas perbuatan yang dilakukan, kepada tersangka kita kenakan pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Doni.

Dari keterangan para tersangka perjudian kepada penyidik, Deszebta Ginting berperan sebagai mekanik dan pengutip Omset dengan upah Rp 500 ribu rupiah sampaiRp 1 juta rupiah per minggunya. Sedangkan, Amelia Br Sitepu berperan sebagai penjaga mesin dengan upah seratus ribu rupiah per hari.

“Sementara, Tison Tarigan pemilik warung sekaligus sebagai penyedia tempat mendapat upah seratus ribu rupiah per hari,” terang Doni.

Terkait penangkapan permainan judi tersebut diatas, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Sutan Akbar Sihombing sangat mengapresiasi kinerja Polres Dairi. Namun menurutnya, dalam pembasmian penyakit masyarakat itu, khususnya 303 jangan tebang pilih.

“Kita meminta kepada Kapolres Dairi, agar perjudian togel dan kim yang masih marak saat ini juga harus dibasmi sampai kebandarnya. Karena akibat perjudian akan merusak mental masyarakat Indonesia, khususnya para generasi muda di Kabupaten Dairi,” tegas Sutan. (24j)
Komentar

Tampilkan

  • Meresahkan, Judi Tembak Ikan Dairi Digrebek Polisi
  • 0

Terkini