Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terdakwa Kasus Percobaan Pembakaran Rumah Dihukum 5 Bulan Percobaan

23 Okt 2020, 23:19 WIB Last Updated 2020-10-28T18:08:11Z

 


LABUHAN DELI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan percobaan kepada Djohor alias (Acay) pengurus CV Paluh Jaya, terdakwa kasus percobaan pembakaran rumah. Vonis terhadap warga Jalan Sutomo, Medan itu, dijatuhkan majelis hakim yang terdiri atas Rina Sulastri SH, Anggalanton Boang Manalu SH, dan Mona Lisa Anita SH dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam bersidang di Labuhan Deli, Jumat (23/10).

 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 187 junto Pasal 53 KUHPidana yaitu percobaan pembakaran rumah yang ditempati Raidah (52) di Kompleks Perkebunan Sawit CV Paluh Jaya, di Dusun X, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.


Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon yang menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara. Menurut majelis hakim hal yang meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa jujur di persidangan dan sopan. Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdawak melanggar hukum.


Atas putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum Acay yaitu Edwin Kurniawan CS menyatakan banding. Dalam persidangan sebelumnya, yakni Senin (5/10) lalu, Raidah selaku korban mengaku kecewa dan keberatan karena terdakwa hanya dituntut hukuman 5 bulan penjara. “Kami sangat keberatan. Lagi pula terdakwa tidak ditahan karena alasan penyakit. Kami minta keadilan Pak Hakim,” kata Raidah kepada majelis hakim di persidangan.


Sementara Acay ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan ketika itu mengaku tidak berniat membakar rumah Raidah. “Sebenarnya bukan mau membakar rumah, tapi barak perkebunan milik mereka karena tidak dapat difungsikan lagi,” ujarnya.


Ia mengakui saat peristiwa terjadi, ia ada membawa bahan bakar minyak (BBM) yang diambil dari mobilnya. Tapi tidak memegang mancis seperti yang dituduhkan Raidah. Menurut Penasihat Hukum Acay yaitu Edwin Kurniawan Cs, seyogianya JPU tidak menuntut Acay 5 bulan penjara karena tidak melakukan percobaan pembakaran rumah, melainkan karena barak itu merupakan milik Acay. Seharusnya terdakwa bebas demi hukum. (red)


Komentar

Tampilkan

  • Terdakwa Kasus Percobaan Pembakaran Rumah Dihukum 5 Bulan Percobaan
  • 0

Terkini