Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kawasan Wisata di Zona Merah dan Orange Ditutup

24 Mei 2021, 16:07 WIB Last Updated 2022-11-13T11:11:43Z



SUMUT.ONLINE, LANGKAT

Seluruh obyek wisata yang berada di zona merah dan zona orange harus ditutup. Ini sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Edy Rahmayadi.

"Selain itu, Gubsu juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 - 31 Mei 2021 mendatang, guna pengendalian penyebaran Covud-19 pasca lebaran Idulfitri 1442 Hijriah," kata Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin SH, setelah menerima intruksi Gubsi dalam rapat dari ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Selasa (18/5/2021).

Dijelaskan Syah Afandin, instruksi itu langsung disampaikan Gubsu pada Rakor penanganan Covid-19 Pemprovsu dengan seluruh Kepada Daerah melalui zoom meeting.

Selanjutnya, Gubsu menegaskan, bahwa seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk melaksanakan intruksi Gubsu No.188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% dan Work From Home (WFH) sebesar 50%. Serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Selain itu, Gubsu Edy Rahmayadi melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. Yakni harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB.

"Kami dari Langkat siap melaksanakan perintah pak Gubernur. Terlebih lagi pak Bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian Covid-19," kata Syah Afandin didampingi Kalakhar BPBD Langkat Irwan Syahri, Plt Kadis Kesehatan Langkay dr Juliana. (swisma)
Komentar

Tampilkan

  • Kawasan Wisata di Zona Merah dan Orange Ditutup
  • 0

Terkini