Medansumatradaily.id | Sempat mencuat dan menjadi perhatian publik periode pertengahan tahun 2021. Penyelidikan kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ditangani pihak kepolisian Polres Langkat kini jalan ditempat 'ngendap'.
Padahal petugas telah melakukan penyelidikan hingga ke lokasi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bahkan, Kapolres AKBP Edi Sinulingga yang menjabat kala itu disebut-sebut telah menemukan kerugian negara.
Hasil Audit Investigasi (AI) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), ditemukan kerugian negara mencapai belasan Milliar Rupiah. Ini merupakan angka kerugian negara yang cukup fantastis.
Jika terbukti, bisa dibilang menjadi salah satu tindak pidana korupsi terbesar di Sumatera Utara (Sumut). Sayang, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melakukan penyelidikan di Juli 2021. Belum juga berhasil mengamankan atau menangkap terduga pelaku dan aktor utama.
Padahal, proses penyelidikan sudah naik menjadi penyidikan (sidik) bulan Februari 2022 lalu. Tidak hanya itu, petugas juga telah menetapkan tersangka. Ada sedikitnya 9 orang yang disebut ditetapkan tersangka.
Mulai dari perangkat desa, mantan kepala dinas dan kontraktor hingga sang mafia. Dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut mafia berkedok kelompok tani (koptan) bermain. Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan).
Sedikitnya dana PSR yang sudah keluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar 13 Milliar. Dengan naiknya kasus ini, dana dibekukan dengan jumlah yang disetujui mencapai 38 Milliar Rupiah.
Wartawan mencoba konfirmasi kepada kanit tipikor Ipda Chris Rismawan (polres langkat) melalui pesan whats app tetapi belum di balas hingga berita ini diterbitkan. Dikutip dari pemberitaan Top Impormasi Oleh Kapolres Langkat mengatakan melalui pesan singkat whatsApp, " Masih Proses Mas, Ucap Kapolres ketika dikonfirmasi oleh wartawan( SD/ rel )