Sumatradaily.id Pematang Siantar | Terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak hingga mencapai 1000 persen oleh pemerintahan kota Pematang Siantar, dr. Sarmedi Purba, SpOG dan kawan- kawan ( warga-red ) menggugat Walikota Pematang Siantar di Pengadilan Negeri dengan no. reg perkara. 128/ Pdt.G/2022/PN Pematangsiantar.
Para penggugat didampingi Kuasa hukumnya dari kantor Advokat Daulat Sihombing, SH. MH mendatangi Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk melakukan mendaftaran gugatan mereka terhadap orang nomor 1 dikota Pematang Siantar tersebut.
,
Selanjutnya informasi atau pemberitahuan dari Pengadilan Negeri ( PN ) Pematang Siantar melalui Jurusita Pengadilan tempat gugatan didaftarkan tersebut menyatkan, bahwa majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara gugatan dengan No.Reg perkara. 128/Pdt.G/ PN Pematangsiantar antara Penggugat dr. Sarmedi Purba dan Tergugat Walikota Pematang Siantar akan menggelar persidangan perdana pada hari Kamis, 12 Januari 2023.
Sedangkan untuk waktu persidangan majelis hakim telah menyepakati juga sekira Pukul 10.00 WIB yang akan dilangsungkan diruang sidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Penggugat dan Tergugat diharapkan datang pada jadwal persidangan, sesuai surat undangan dari PN Pematang Siantar. ( SD / HS )