Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kajari Kota Bogor, Agus WES Pimpin Penyelesian Perkara Melalui RJ

24 Okt 2026, 13:59 WIB Last Updated 2026-10-24T06:59:12Z



Bogor ( Sumatradaily.id )|| Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan penyerahan penetapan pengadilan dan persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice ( RJ ) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sekaligus mengeluarkan tersangka dari tahanan untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Kegiatan berlangsung pada Kamis, (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bogor di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara dugaan pencurian tanaman kantong semar di Kebun Raya Bogor melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengambilan empat tanaman kantong semar tanpa izin yang menimbulkan kerugian bagi PT Mitra Natura Raya. Perbuatan tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.

Dalam proses penyelesaiannya, Kejaksaan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan memperhatikan pemulihan keadaan, tanggung jawab tersangka, kepentingan korban, serta penyelesaian permasalahan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya perdamaian antara para pihak dilaksanakan pada 18 September 2026 di Bale

Badami Adhyaksa, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kegiatan tersebut melibatkan tersangka, pihak korban, keluarga, serta unsur terkait. Proses ini menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan dan tercapainya kesepakatan antara para pihak.

Dalam kesepakatan pemulihan yang dituangkan pada 29 September 2026, tersangka menyampaikan pengakuan dan permohonan maaf serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak korban menerima permohonan maaf tersebut, dengan pelaksanaan kewajiban pemulihan sebagaimana dituangkan dalam dokumen kesepakatan.

Selanjutnya, persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, M. Teguh Darmawan, pada 28 September 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses

penyelesaian perkara sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Setelah tahapan administrasi dan proses hukum terkait dilaksanakan, diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-3477/M.2.12/Eoh.2/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Proses tersebut juga ditindaklanjuti dengan penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 6/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Bgr tanggal 15 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian perkara tersebut, pada 22 Oktober 2026 Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan dokumen penetapan pengadilan dan persetujuan keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kesempatan yang sama, tersangka dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh orang tua tersangka, penasihat hukum tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa

Penuntut Umum, serta para saksi. Kehadiran keluarga dan pihak-pihak terkait menjadi bagian dari pelaksanaan penyerahan serta tindak lanjut penyelesaian perkara.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bukan semata-mata berorientasi pada penghentian proses hukum, melainkan juga menekankan tanggung jawab atas perbuatan, pemulihan kepentingan korban, dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Penerapannya tetap dilakukan berdasarkan persyaratan, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi momentum bagi tersangka untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Di sisi lain, pemulihan kepentingan korban
diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih bermakna bagi para pihak.

Melalui pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, tanggung jawab, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.( Rel / SD / HS )(
Komentar

Tampilkan

  • Kajari Kota Bogor, Agus WES Pimpin Penyelesian Perkara Melalui RJ
  • 0

Terkini