Saksi Perbalisan
Medan( Sumatradaily.id ) || Ketika di konfrontir atas keterangan Perbalisan dari Polrestabes Medan saksi Johanes Johan menjelaskan didepan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi dibantu dua hakim anggota Dahlia dan Philip "dirinya lupa gak ingat lagi karena sudah lama, " terang Johanes. Kemudian Johanes Johan juga menerangkan pada hakim bahwa Ia diajak paksa Drs. Petrus Irwan untuk jadi saksi kekantor polisi. Bahkan saksi Johanes mempertahankan kesaksiannya kemarin di persidangan. Hal itu dikatakan Johanes Johan pada persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa Putra Hartono diruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 05 ) 06 / 2023 ).
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melakukan pemeriksaan keterangan Perbalisan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Trian Aditya dari Kejaksaan Negeri Medan. Ketika dipertanyakan Hakim kepada saksi Perbalisan " apakah pernah memeriksa keterangan Johanes Johan, " Tanya Hakim Ketua.
QMenurut saksi Perbalisan, " Sesuai jadwal pemanggilan saksi ada memeriksa keterangan Johanes Johan. Pada saat pemeriksaan terhadap Johanes saksi menggunakan laptop, Urai saksi Perbalisan.
" Apakah berlangsung tanya jawab kepada Johanes ketika itu, " Tanya Hakim Hadi lagi. " Siap pak hakim ada dilakukan tanya jawab di ruangan unit 4 Resmob. Settelah tanya jawab saksi Johanes membaca keterangannya lebih kurang 5- 10 menit.
Ketika ditanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa Putra Hartono yang diketuai Ramli Tarigan kepada Saksi Perbalisan, " Siapa saja yang ada diruang pemeriksaan pada saat itu, " tanya Ramli Tarigan.
Dikatakan saksi, " Ada korban Petrus diruang pemeriksaan. " Ketika pemeriksaan Johanes, apakah bersamaan juga memeriksa Oi Pei, " Papar Ramli sambil mengingatkan saksi Perbalisan dirinya terikat sumpah. Mereka ada didalam ruangan tapi dengan jarak berjauhan, Ucap Saksi Perbalisan tersebut.
Selanjutnya Ramli Tarigan menanyakan pada saksi perbalisan, " waktu saudara saksi johanes hadir ke penyidik, apakah karena panggilan atau di bawa petrus, " Tandas Ramli kepada saksi Perbalisan.
Dijawab saksi Perbalisan, " di panggil dan di bawa petrus.
Kembali ditanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa, " mana bukti surat panggilannya bisa saksi jelaskan".
Saksi Perbalisan mengatakan, " ada dalam berkas perkara, setelah di periksa JPU dalam berkas ternyata surat panggilan tidak ada. Kemudian saksi berdalih ada dikantor".
Mendengar keterangan saksi Perbalisan tersebut Hakim ketua Abdul Hadi menanyakan saksi Perbalisan, " apakah itu bukan merupakan SOP untuk melaporkan surat panggilan saksi- saksi didalam berkas perkara". Saksi Perbalisan tetap Berdalih ada dikantor jawabnya pada hakim.
,
Saksi Perbalisan saat memberi keteranganKeterangan Terdakwa Putra Hartono
Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bahwa mobil Marcedes yang ada padanya pemberian hadiah dari Drs. Petrus Irwan ( paman ) kepada terdakwa. Sebab Petrus akan mendapat pesangon 1 Miliyar. Hal itu dikatakan Petrus ketika bertelepon dengan terdakwa saat akan membeli mobil Mercedes.
Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bukti mobil itu sebagai hadiah pemberian, korban Petrus mentransfer uang untuk pembelian mobil tersebut ke rekening terdakwa. Selanjutnya pada saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dan proses balik nama atas mobil Mercedes itu dari pemilik pertama dengan nama terdakwa, saksi korban Petrus mengiyakan. Ketika itu terdakwa bersama ibunya mendatangi Petrus kerumahnya.
Terdakwa Putra Hartono merupakan kemanakan yang paling saksi korban sayangi dan sering memberikan hadiah- hadiah sejak kecil terdakwa. Bahkan selalu mentransfer uang kerekeningnya senilai Rp, 10 juta.
Selanjutnya Majelis hakim meminta untuk Tim Penasehat Hukum Terdakwa membuktikan mobil Marcedes tersebut merupakan hadiah dari saksi korban Petrus Irwan. Selanjutnya Tim Penasehat Hukum yang diketuai Ramli Tarigan akan menghadirkan saksi Ade Charge ( saksi meringankan ).
Setelah mendengar keterangan saksi Perbalisan dan Johanes Johan serta Terdakwa Putra Hartono, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis mendatang. ( SD / HS )