Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sehari- hari Tidur dibagasi Bus, Seorang Krenet Mendapat RJ

25 Agu 2023, 18:37 WIB Last Updated 2023-08-25T11:37:27Z


     
Kajari Gianyar Agus Wirawan beri kan RJ


Gianyar Bali ( Sumatradaily.id ) || Bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Gianyar telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap Tersangka Pencurian.


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH melalui siaran perssnya Selasa, 22 Agustus 2023. Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Dika yang disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.


Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., beserta para Kasubdit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, S.H., M.H., beserta para kasi dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H,, M.H., beserta jajarannya.


Terungkap kronologis tindak pidana pencurian Tersangka DIKA yang berusia 25 tahun sudah bekerja sebagai kernet bus selama 10 tahun di tempat milik Pak Made, dan pria kelahiran Banyuwangi dengan usia 15 tahun sudah mulai bekerja di bali hanya seorang diri, dimana sehari hari tersangka tidur di bagasi bus yang berada di samping luar bus sebelah bawah tempat menaruh tas.


Penghasilan yang diterima tersangka sebagai kernet bus apabila busnya beroperasi kurang lebih sebesar Rp. 150.000, dari uang tersebut tersangka kirimkan sebagian untuk ibunya  yang sudah berusia 64 tahun dan sedang sakit di kampung halaman sedangkan ayah tersangka sudah meninggal dunia.


Kenyataan ini membuat tidak cukupnya penghasilan untuk membiayai makan sehari hari menyebabkan keinginannya untuk mengambil Handphone yang pada saat ada rombongan mahasiswa sedang dalam perjalanan menggunakan bus. Tersangka melihat sebuah Handphone iPhone 11 kurang lebih seharga 5 juta yang terletak dalam tas pinggang yang berada di kursi belakang terbuka kancingnya lalu secara sepontan mengambilnya dan memindahkan di celah bawah kursi belakang bus tersebut.


Setelah 2 hari datang polisi menanyai tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa telah menyembunyikan Handphone tersebut dan selanjutnya mengembalikannya, namun ternyata tersangka tetap diproses hingga menjalani penahanan selama hampir 2 bulan lalu setelah diserahkan di kejaksaan kemudian dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan.

,

Kajari Gianyar membuka  borgol tersangka Dika 


Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka;

4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta Jaksa yang telah aktif menjadi Fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pendampingan kepada Tersangka dan Keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui.( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Sehari- hari Tidur dibagasi Bus, Seorang Krenet Mendapat RJ
  • 0

Terkini