Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

"Kangkangi " Putusan Hakim, LHK Gakum dan Balai Besar KSDA Sumut Akan Dilaporkan ke Polda,Menteri LHK, Menpolhukam

1 Nov 2023, 14:41 WIB Last Updated 2023-11-01T07:41:37Z


            Istri Pemohon didampingi 
                    Kuasa Hukum 



MEDAN ( Sumatradaily.id ) || " Kangkangi" tak menjalankan putusan Hakim Praperadilan ( Prapid ) pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 31 Oktober 2023, Istri Pemohon Prapid melalui Kuasa Hukum Pemohon NAZARUDDIN AKBAR BIN RAZALI BUDIMAN , Jhon Efendi Purba, SH. MH akan melaporkan melalui Dumas Termohon I Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosisitem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II dan Termohon II Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumut, Kapolri, Menteri LHK dan Menpolhukam.


Hal itu dikatakan Istri Permohon didampingi Kuasa Hukum Pemohon Jhon Efendi saat komprensi pers di Medan,  Selasa ( 31 / 10 / 2023 ).


Menurut keterangan istri Pemohon dan Jhon Efendi, pada amar putusan hakim Prapid jelas dan tegas menyatakan, 


Dalam Eksepsi :

-Menolak Eksepsi Termohon tersebut;


Dalam Pokok Perkara :

1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : SP Sidik.10/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I adalah tidak sah;

3.Menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.Kap.06/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I adalah tidak sah;

4.Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN TERSANGKA Nomor : SP.Han.06/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 24 Agustus 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah;

5.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;

6.Memerintahkan Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Medan;

7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat seperti semula.


Kuasa Hukum Pemohon Prapid a.n JON EFENDI PURBA, S.H.M.H, bahwa terfaktakan pihak Termohon I tidak melaksanakan Putusan Prapid tersebut khususnya point ke 6 (enam) yaitu Memerintahkan Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Medan, yang mana 1 kali 24 jam kami dari Pihak NAZARUDDIN AKBAR BIN RAZALI BUDIMAN sudah menantikan pelaksanaan Putusan Prapid dari Termohon I tetapi tidak diindahkan, saya selaku Kuasa Hukum bersama dengan istri Pemohon dalam waktu dekat akan membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumut perihal tindak pidana Merampas Kemerdekaan yang mana Terlapornya ialah pihak Termohon I yang nama-namanya ada di Sprin Penyidikan, akan Mendaftarkan Gugatan Perdata Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa/Pemerintah, akan membuat dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Putusan Prapid agar perkara gugur/tidak bisa P.21, Komnas Ham, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menkopolhukam, Kapolri dan jajarannya;


Dikatakan Kuasa Hukum Pemohon Prapid JON EFENDI PURBA, S.H.M.H, bahwa terfaktakan pihak Termohon I tidak melaksanakan Putusan Prapid tersebut khususnya point ke 6 (enam) yaitu Memerintahkan Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Medan.


 Lanjut Jhon, yang mana 1 kali 24 jam kami dari Pihak NAZARUDDIN AKBAR BIN RAZALI BUDIMAN sudah menantikan pelaksanaan Putusan Prapid dari Termohon I tetapi tidak diindahkan, saya selaku Kuasa Hukum bersama dengan istri Pemohon dalam waktu dekat akan membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumut perihal tindak pidana Merampas Kemerdekaan yang mana Terlapornya ialah pihak Termohon I yang nama-namanya ada di Sprin Penyidikan.


Kemudian akan Mendaftarkan Gugatan Perdata Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa/Pemerintah, akan membuat dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Putusan Prapid agar perkara gugur/tidak bisa P.21, Komnas Ham, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menkopolhukam, Kapolri dan jajarannya.


* Kronologi *



Bahwa pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 12;30 WIB, ada sekitar 8 (delapan) orang pekerja bangunanan termasuk Pemohon Prapid/NAZARUDDIN AKBAR BIN RAZALI BUDIMAN membersihkan lahan dan pembuatan titi lahan Beting Camar yang terletak di desa Palu Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 


Bahwa mana terfaktakan disekitar lahan tersebut masih beroperasi kolam/tambak dan perkebunan sawit milik warga maupun pengusaha sampai saat ini.


Kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosisitem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I selaku Termohon II sekitar tanggal 22 Agustus 2023 melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang pekerja bangunanan termasuk NAZARUDDIN AKBAR BIN RAZALI BUDIMAN.  


Selanjutnya pihak Termohon II menyerahkan Penyidikan tersebut ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera selaku Termohon I yang mana NAZARUDDIN AKBAR BIN RAZALI BUDIMAN satu-satunya yang dijadikan Tersangka.


Menurut Kuasa Hukum Pemohon Prapid a.n JON EFENDI PURBA, S.H.M.H, bahwa terfaktakan NAZARUDDIN AKBAR BIN RAZALI BUDIMAN adalah pekerja bangunan. Bahwa terfaktakan pihak Termohon I belum memeriksa para pekerja bangunan lainnya saat pembuatan titi papan tersebut. Terfaktakan Termohon I belum memeriksa orang yang menyuruh Pemohon untuk membuat titi papan tersebut. Terfaktakan Termohon I belum memeriksa pemilik lahan, sehingga Termohon I terkesan terlalu prematur menjadikan klien kami sebagai Tersangka, yang mana pada saat pembuatan titi papan tersebut tidak ada mengunakan kayu hutan, merusak hutan, memindahkan hasil hutan dari satu tempat ketempat yang lainnya.


Terfaktakan Termohon I pada saat menerbitkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : SP Sidik.10/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 hal menangkap, menahan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka baik saat Gelar Perkara tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Kasi Korwas DitKrimsus Polda Sumatera Utara.


 Kemudian ditarik juga sebagai Turut Termohon, yang mana disampaikan secara tegas dalam Jawaban Kasi Korwas DitKrimsus Polda Sumatera Utara yang diwakili oleh Bidkum Polda Sumatera Utara bahwa Termohon I baru melakukan koordinasi dengan Turut Termohon setelah diberikannya SPDP, bahwa koordinasi dan melibatkan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia saat gelar perkara tentang hal menangkap, menahan, Penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai Tersangka yang dilakukan oleh PPNS sudah diatur secara tegas pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Kehutanan dan Perkap Kapolri yang mana juga diperkuat oleh Hakim pada pertimbangannya dalam Putusan Prapid Register Perkara No.66. ( SD / HS )

Komentar

Tampilkan

  • "Kangkangi " Putusan Hakim, LHK Gakum dan Balai Besar KSDA Sumut Akan Dilaporkan ke Polda,Menteri LHK, Menpolhukam
  • 0

Terkini