PN Medan ( Sumatradaily.id ) || Sidang lanjutan perkara Korupsi atasnama Terdakwa Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran ( PA ) pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara kembali digelar diruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin majelis hakim diketuai hakim Lukas dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa, Senin ( 09 / 09 / 2024 ).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mendakwa Ir. Bambang Pardede selaku Pengguna Anggaran ( PA ) dan Ir. Rico M. Sianipar ST.MSi Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/142/KPTS/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/722/KPTS/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu SK Gubernur tersebut diterbitkan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Jaksa Penuntut UmumMenurut dakwaan JPU bahwa Ir. Bambang Pardede diduga orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan Ir. RICO M. SIANIPAR, ST.,M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah).
Selain itu AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST sebagai Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa, selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan JUBEL TAMBUNAN selaku Pemodal dan Pengendali Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021.
Dikatakan dalam dakwaan JPU bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Jalan Sakti Lubis Kota Medan atau di lokasi pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4,931,579,048 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan.
,
Majelis HakimAtas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 Nomor : 00038/2.1349/AL/0287/1/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024,. ( SD / HS )