PN Medan ( Sumatradaily.id )|| Terbukti Cabuli anak dibawah umur, Wilyanto Saputra yang didampingi Penasehat hukumnya Rustam Tambunan, SH, Divonis majelis hakim yang diketuai Arsad Lubis dengan hukuman 10 tahun penjara diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.
Menurut Arsad Lubis, terdakwa Wilyanto Saputra telah memenuhi unsur- unsur perbuatan mencium leher, memeras- meras patuh darah serta smemasukan batang kemaluannya ke vagina korban dan menggoyang-goyangkan hingga keluar sperma. Selain itu keterangan ibu korban dibawah sumpah serta korban dipersidangan.
Hal itu membuat majelis hakim yakin dalam memberikan putusan yang adil bagi korban serta memberikan pelajaran bagi terdakwa. Usai membacakan putusan majelis hakim mengingatkan kepada Jaksa Penuntut umum dan Penasehat Hukum terdakwa Wilyanto Saputra agar menggunakan haknya upaya hukum 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Elviana SH dalam nota tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara. Usai persidangan ketika dikonfirmasi atas putusan majelis hakim tersebut kepada PH Wilyanto Saputra, mereka akan melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. ( SD / HS )