Medan ( Sumatradaily.id )|| Kepala Desa Sidomakmur Kec. Kuala Kab. Langkat berinisial W dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pasalnya Kades Sidomakmur tersebut diduga melakukan penyerobotan tanah atau lahan milik warganya bernama Sugianto, Jumat ( 26 / 09 / 2025 ).
Sugianto warga Desa Sidomakmur sangat kesal dengan sikap arogansi Kades W membudoser tanah atau lahan miliknya tanpa pemberitahuan atau izin dari Sugianto selaku pemilik. Menurut Sugianto kejadian ini sudah dua ( 2 ) kali terjadi. Kejadian pertama juga tanpa izin merusak tanaman yang ada ditanah miliknya lalu membuldoser hingga rata. Setelah dimediasi oleh tokoh didesa tersebut akhirnya berdamai. Sekarang dibuatnya lagi tanpa izin dirinya, Terang Sugianto kepada wartawan di Kejati Sumut.
Bertepatan awak media yang sedang menunggu peliputan peresmian Klinik pers center yang langsung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar SH. MH.
Sugianto meminta kepada wartawan untuk menaikan berita tentang dirinya telah melaporkan perbuatan Kades Sidomakmur yang menzolimi dirinya. Sugiantor menceritakan kronologis kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 , ketika itu dirinya tidak berada dilahan miliknya.
Sugianto mengetahui peristiwa dugaan penyerobotan tanah miliknya di kabari oleh keluarganya.
“Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan," kata Sugianto.
Setelah mendengar kabar tersebut saya pun pulang ke desa Sidomakmur langsung menuju tanah milik saya.
Setibanya saya ditanah iatau lokasi lahan saya, keadaan tanah sudah di buldoser untuk pembuatan jalan itu dan sudah di letak sertu," Ungkapnya kesal.
Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut arah sungai.
"Saya menduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk pembangunan jalan itu berancana jalan galian C tanpa ijin di sungai dengan melintasin jalan tanah warga ," Jelasnya lagi kepada wartawan.
Tak hanya tanah miliknya termasuk tanah milik kakaknya pun menjadi korban atas perbuatan Kepala Desa yang arogansi tersebut.
Bahkan karena Sugianto membela atau mempertahankan haknya, acap kali mendapatkan intimidasi dari Orang Tak dikenal ( OTK ).. Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian hukum.
"Saya berharap laporan ini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran berat atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan kekuasaannya dengan menindas warga," Pungkas Sugianto mengakhiri keteranganya. ( SD / HS )