PN Medan ( Sumatradaily.id ) || Terdakwa Ismail Fahmi Siregar dalam Pledoinya ( Nota Pembelaan ) pribadinya menyatakan sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kota Padangsidempuan yang menyidangkan perkara dirinya dalam kasus dugaan korupsi
Kekecewaan terdakwa didasari oleh iming-iming JPU yang akan menuntut pidana hukuman rendah, 1,6 Tahun apabila terdakwa Ismail Fahmi Siregar membayarkan Uang Pengganti sesuai kerugian didalam dakwaan. Kemudian atas arahan dan Iming-iming tuntutan ringan, terdakwa melaksanakan arahan JPU tersebut untuk membayar UP kepada Kejaksaan Kota Padangsidempuan.
Namun ketika hari pembacaan tuntutan pidana oleh JPU diruang sidang Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, terdakwa merasa sangat kecewa mendengar tuntutan pidana yang dibacakan JPU didepan persidangan agar majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 6,5 Tahun penjara. Kemudian denda Rp,- 1 Miliyar.
Hal ini membuat terdakwa sangat- sangat tidak percaya atas tuntutan pidana yang dibacakan JPU didepan persidangan. Menurut terdakwa dirinya telah dibohongi oleh JPU untuk dituntut pidana ringan 1,6 tahun, serta denda maksimal Rp,- 1 Miliayar.
Melalui nota pembelaan yang dibuatnya secara pribadi dan telah dibacakannya didepan persidangan, Rabu ( 10 / 09 / 2025 ) memohon keadilan untuk dirinya. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, namun telah ditebusnya dengan cara membayar UP kepada Negara melalui Kejaksaan.
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar mengakhiri Nota pembelaannya meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaannya dalam mengambil keputusan hukuman terhadap dirinya, hukuman seringan- ringannya. Menurut terdakwa hanya putusan majelis hakim yang dapat meringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut.
Hal yang sama dimohonkan oleh pengacara terdakwa agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan- ringannya. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas Pledoi terdakwa dan pengacaranya.
Usai persidangan ketika ditanyakan kepada JPU tentang pembayaran UP dan tuntutan yang menurut terdakwa sangat- berat atau tinggi. JPU tersebut meminta awak media ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut. " Bang ke Kasipenkum aja ya, pasalnya kami tidak berwenang memberikan penjelasan ke Abang semuanya, " Ucap JPU tersebut. ( SD / HS )