Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Didakwa Jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land, Empat terdakwa Terancam Penjara Seumur Hidup

21 Jan 2026, 20:14 WIB Last Updated 2026-01-21T13:39:14Z


Medan ( Sumatradaily.id )|| Didakwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Keempat terdakwa yakni, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis, terancam penjara seumur hidup.

Pasalnya Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diketuai oleh Hendrik Edison Sipautar SH menjerat ke empat terdakwa melanggar pasal dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Hendri.


Didalam dakwaan JPU yang dibacakan didepan persidangan dalam sidang perdana, kasus perkara korupsi jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land disebutkan, terdakwa Irwan Perangin-angin, Iman Surbakti, Askani, Abdul Rahman Lubis secara bersama- sama merugikan keuangan negara sebesar Rp 263,4 miliar.

Terlihat keempat terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. duduk didampingi penasehat hukum masing-masing.

Diterangkan JPU dalam surat dakwaannya bahwa kasus ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI . Kemudian proses penyidikan dilimpahkan kepada Kejati Sumut.

Kejati Sumut kemudian melakukan penggeledahan di Kantor PTPN I Regional 1, BPN Deli Serdang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tahun 2025. Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan itu.

Berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh NDP sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare Aset Negara 20 Persen.

Disebutkan juga dalam dakwaan JPU peran terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB kepada negara. Keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Selanjutnya peran terdakwa Irwan dan Iman diduga mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap antara tahun 2022 hingga 2023. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland oleh PT DMKR juga diduga melanggar hukum.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya pada Rabu (28/1/2026). Sidang ini dipimpin Muhammad Kasim sebagai Ketua, bersama hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan, Rabu (21/1/2026). ( SD / HS )
Komentar

Tampilkan

  • Didakwa Jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land, Empat terdakwa Terancam Penjara Seumur Hidup
  • 0

Terkini