Medan ( Sumatradaily.id )|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ESK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan rangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK yang menandatangani kontrak kerja pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Rizaldi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Rizaldi, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dari fakta penyidikan, ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga mengakibatkan banyak revisi. Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), di antaranya penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak memiliki purchase order (PO) dan tidak tercantum dalam kontrak.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar ± Rp13 miliar. Namun, untuk kerugian negara secara riil saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ( Rel / SD ).
