Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Praktisi Hukum :Kajati Sumut Diminta Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif

27 Jan 2026, 09:26 WIB Last Updated 2026-01-27T02:26:31Z



Dari pantauan dan Informasi yang berhasil dihimpun media ini, terkait kasus korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara rugi sebesar Rp6.070.723.167, di Bank Sumut Medan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin. Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.


Menanggapi berita - berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak ' tebang pilih' mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167,


"Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, " Terang Muis.

Sementara dalam persidangan perkara korupsi tersebut, hakim yang menyidangkan pada saat itu, bahwa tindakan korupsi tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan terdakwanya satu orang , bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada pendamping atau bantuan oknum lain saat terdakwa didudukan dikursi pesakitan.

Pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa, para saksi saksi mengatakan, terdakwa memang memiliki atasan dalam bekerja, namun dalam kasus ini apakah terlibat para saksi tidak mengetahui.

Saat diperiksa sebagai terdakwa didepan persidangan, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? sementara ada tiga (3 ) bidang dan tujuh ( 7 ) kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.

Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Dalam keterangannya Rini juga mengaku ada merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.

Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktiif.


Inilah rincian transaksi ilegal yang
dilakukan, bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000.

Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.

Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.

Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.

Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.


Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.

Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan humas Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . ( TIM ).

Komentar

Tampilkan

  • Praktisi Hukum :Kajati Sumut Diminta Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif
  • 0

Terkini