Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Segera Diluncurkan, SIM Smart Bisa Digunakan untuk Tansaksi Jual Beli

14 Sep 2019, 08:54 WIB Last Updated 2020-09-28T20:19:31Z




GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut terus berkoordinasi dengan 27 polres jajaran untuk melakukan upgrade alat pencetak Surat Izin Mengemudi (SIM), menyusul akan hadirnya SIM Smart yang digagas Korlantas Mabes Polri.
SIM terbaru ini masih dalam tahap pengenalan. Untuk peluncuran resmi, baru akan dilakukan saat hari ulang tahun Polisi Lalu Lintas pada 22 September 2019 mendatang. Setelah itu,  SIM akan berlaku secara nasional.

"Di Polda Sumut rata-rata sudah online. Untuk upgrade-nya lagi diupayakan di seluruh Sumut. Kami sudah menyampaikan ke jajaran supaya Sapras jajaran koordinasi dengan Mabes Polri untuk meng-upgrade-nya," ujar Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Yamin, melalui Kasi SIM Kompol M Rambe, Jumat (13/9/2019). 

Kata Rambe, saat SIM Smart diluncurkan nantinya, SIM lama masih akan tetap berlaku. Jika SIM seseorang masa berlangsungnya habis, pemohon diarahkan untuk permohonan pembuatan SIM Smart tersebut sebagai keselarasan. 

"Kalau biaya tetap. Hanya dialihkan ke SIM Smart ini saja. Begitu juga untuk memperpanjang, biayanya juga sama. Yang lama masih tetap berlaku, ada data si pemilik di situ," kata Rambe. 

Rambe menuturkan, Polda Sumut masih terus melakukan koordinasi menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri. Rencananya, SIM Smart ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, untuk tahap awal di tingkat provinsi dulu. 

"Kami terus memonitor ke daerah, karena Ditlantas sebagai pembina fungsi. Apa arahan terbaru dari sana, akan kami sampaikan ke daerah," tukas Rambe. 

Sekadar informasi, masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM. Secara keseluruhan, SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.

Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM. Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. 

Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai. Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Fungsi terakhir SIM terbaru itu dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran tol dan sebagainya. Untuk melakukan ini, pihak Kepolisian melakukan kerjasama dengan sebuah bank untuk menjadikan SIM sebagai uang elektronik. Jumlah saldo maksimal dari SIM tersebut adalah Rp 2 juta. (Bambang)
Komentar

Tampilkan

  • Segera Diluncurkan, SIM Smart Bisa Digunakan untuk Tansaksi Jual Beli
  • 0

Terkini