GLOBALMEDAN.COM- MEDAN, Untuk menghindari praktek Korupsi dan pencucian uang di wilayah Provinsi Sumatera Utara Maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah dan acara pembekalan kepada para pejabatnya langsung dihadiri Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Biro Hukum KPK RI.
Demikian yang dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Utara ( Wagubsu) saat membuka acara Sosialisasi merupakan dua tindak pidana yang paling sering terjadi di kalangan pemerintahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya memberantas kedua tindak pidana tersebut. Antara lain, dengan membekali para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, Pimpinan BUMD dan para kepala daerah kabupaten/kota dengan wawasan di bidang hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Medan, Selasa (29/10). Dengan tema “ Mari Kita hindari Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Acara tersebut menghadirkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman sebagai narasumber dan Tim Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis. Pemprovsu Berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pihak menyatakan keinginannya untuk memberanggus praktek Korupsi dan pencucian Uang secara serius. Jadi kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan langkah antisipatif Pemprovsu dalam upaya melakukan tindakan pencegahan terhadap adanya kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di seluruh wilayah Sumut, kata Wagubsu.
“Jadi jangan ada berniat korupsi, bisa-bisa kita terjerat dan mungkin terjebak akibat dari ketidakpahaman atas peraturan yang ada, Kita harus mengetahui dengan jelas tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar. Sebagaimana kita ketahui bersama, tidak semua Kepala Daerah yang mempunyai latar belakang dari unsur pemerintahan, banyak yang dari swasta dan bisa jadi karena minim wawasan birokrasi ini akhir masuk dalam lingkaran dan prilaku Korupsi,” terang Wagubsu.
Untuk itu, Wagubsu adanya pemahaman yang baik dan benar tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kiat-kiat agar para Kepala Daerah dan pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja dengan benar dan tanpa menyalahi aturan yang berakhir dengan terjerat tindak pidana yang dimaksud, sebut Wagubsu.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kita semua agar menyikapi dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan benar. Mari kita serius dan ajukan pertanyaan-pertanyaan apa saja yang menjadi kebingungan atau kendala yang dihadapi para pejabat selama ini,” pesan Wagubsu.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal menginformasikan bahwa acara sosialisasi ini merupakan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang baik yang meliputi aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Berupaya konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat.
“Adapun yang menjadi peserta yakni para Bupati/Walikota se-Sumut, para Kepala OPD Pemprovsu dan Kabupaten/Kota, pimpinan BUMD Sumut,” ujarnya.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan oleh Jampidsus Adi Toegarisman dengan tema paparan “Kiat-Kiat Menghindari Delik Korupsi dan TPPU. Beberapa poin utama yang disampaikan yakni penting bagi seorang kepala daerah untuk menciptakan budaya hukum. “Budaya hukum ini termasuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, serta peningkatan kesadaran dan ketaatan atas perintah pimpinan kepada bawahan agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, pendistribusian kewenangan dan job description juga harus ada dan jelas. Begitu pula dengan perencanaan dan kontrol, sehingga proses kerja diketahui alurnya dan dimana terhambat kendala. Adi juga menyampaikan pujian kepada Pemprov Sumut, dirinya bersemangat saat menerima undangan untuk menyampaikan sosialisasi. “ini bentuk komitmen yang nyata dari Pihak Pemprovsu untuk melawan korupsi,” tuturnya.
Hadir juga pemakalah, Tim Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis dengan topik Menghindari Jerat Delik Korupsi dan TPPU. Usai pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kajati Sumut Fachruddin Siregar, serta yang mewakili unsur Forkopimda lainnya.
(EdiSukarno)