Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

12 Des 2022, 23:00 WIB Last Updated 2022-12-12T16:00:55Z



Jakarta, (sumatradaily.id) - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). 


Adapun 7 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:


Tersangka SUHARTO ODE alias KO dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


Tersangka ADAM NOVEN PABESTI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka ARIK SETYAWAN bin RIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka WARSITO bin SARDJI dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 


Tersangka ALI RIDO bin NUROHIM dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


Tersangka DAMIAJI bin PARWOTO dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


Tersangka FAUZI bin SUJOTO dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;


Tersangka belum pernah dihukum;


Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;


Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;


Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;


Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;


Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (SD_01/r)

Komentar

Tampilkan

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice
  • 0

Terkini