Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Oknum Samsat Madinah Diadili PN Medan, Dituduh Melakukan Penipuan

31 Mei 2023, 16:59 WIB Last Updated 2023-05-31T09:59:36Z


   



eMedan( Sumatradaily.id ) || Dituduh melakukan Penipuan, Hendra Sitepu Oknum Samsat Mandailing Natal ( Madina ) menjadi pesakitan dan diadili diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu ( 31 / 05 / 2023 ) 

Pada persidangan yang diketuai Arapan Yani dibantu dua hakim anggota mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Kemudian usai pembacaan dakwaan, JPU Randi menghadirkan tiga saksi diantaranya, Ameng selaku komisaris dari PT. Roda Bakti yang juga disebut korban.


Menurut keterangan saksi Ameng dirinya mengalami kerugian sebesar Rp, 85 juta karena merasa ditipu oleh terdakwa Hendra Sitepu. Awalnya saksi korban Ameng kenal dengan terdakwa Hendra sejak tahun 2016. Ameng mengetahui pekerjaan terdakwa Hendra di Samsat Madina.


Dikatakan saksi korban perusahaan miliknya bergerak dibidang biro jasa untuk pengurusan STNK, BPKB dan pajak kendaraan. Karena sudah kenal lama dengan terdakwa Hendra yang bekerja di Samsat Madina, Ameng minta kepada terdakwa untuk menguruskan STNK dan BPKB baru di wilayah Samsat Madina.


Selanjutnya Ameng melalui sekertaris perusahaan mengirimkan berkas dan data dokumen untuk pengurusan melalui ekspedisi sebanyak lima berkas. Setelah diterima terdakwa Hendra lima berkas tersebut, kemudian Ameng meminta sekretarisnya mentransfer uang pengurusan kelima berkas tersebut sebesar Rp, 113 juta.


eBrselang waktu terdakwa  dua berkas yang telah diselesaikan. Sementara tiga berkas lagi belum siap kepada Saksi korban bersabar. Lalu saksi korban mengetahui kalau terdakwa telah pindah tugas ke Polsek Air Batu. Saksi korban mendatangi terdakwa di Polsek tersebut. Terdakwa minta saksi korban bersabar akan diselesaikanya tiga berkas.


pSetelah pertemuan saksi korban dengan terdakwa sudah cukup lama dan belum juga diselesaikan terdakwa Hendra. Amengpun melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib. Usai mendengarkan keterangan saksi korban dan dua saksi lainnya yang keterangannya sama dengan korban, JPU memperlihatkan bukti transfer dan rekening koran.


Ketika dimintai tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi - saksi. Terdakwa Hendra melalui Vidio Call hadir dipersidangan menyatakan, ada sebahagian yang salah keterangan para saksi yang mulia. Setelah menjelaskan keterangan para saksi ada yang salah,ajelis hakim menunda sidang Rabu depan untuk pemeriksaan keterangan terdakwa. ( SD / HS )




Komentar

Tampilkan

  • Oknum Samsat Madinah Diadili PN Medan, Dituduh Melakukan Penipuan
  • 0

Terkini