Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkcrah

19 Jun 2023, 18:49 WIB Last Updated 2023-06-19T11:49:33Z


K.   



Gianyar Bali ( Sumatradaily.id ) | Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan pemusnahan Barang Buk3ti dihalaman belakang gedung Kejaksaan sekira pukul 10.00 WIB, Senin ( 19 / 06 / 2923 ).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., MH, Pelaksanakan Pemusnahan Barang Bukti tersebut terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap( Inkcrah.


" adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti, 25 (dua puluh lima) perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 204 (dua ratus empat) paket dengan berat keseluruhan 164,92 (seratus enam puluh empat koma Sembilan dua) gram netto.


 kemudian ganja sebanyak 4 paket  dengan berat 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram Netto 

2 (dua) perkara yang berasal dari tindak pidana Minyak dan Gas Bumi

14 (empat belas) unit Handphone   berasal dari tindak pidana papar Agus kepada wartawan ketika kanfirmasi melalui pesan whatsApp.

,    

             Agus Wirawan Eko Saputro


Dkatakan Agus, " barang-bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan bparangbukti yang dirampas dari para Terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Nopember tahun 2022, dimana barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 164,92 (serratus enam puluh empat koma Sembilan dua) milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah subsidair 6 BulanPenjara, " Terang Kajari Gianyar itu.


Lebih lanjut Agus menjelaskan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar Aiptu Ketut Suhardika, Dandim 1616/Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpal. I Nyoman Prajana, Karutan Negeri Kelas IIB Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan I Wayan Mertawan. 


Selanjutnya Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya, dengan melibatkan instansi terkait dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkcrah
  • 0

Terkini