Suasana sidang di Cakra 4 PN Medan
Medan(Sumstradaily.id )|| Ahli Asuransi Ir Petrus M Siregar yang dihadirkan pihak Termohon yakni PT. Sompo Insurance Indonesia (SII) dalam persidangan gugatan Wanprestasi yang diajukan pemohon Halomoan Ho dalam persidangan lanjutan diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/06/23), berusaha mengaburkan kesepakatan yang tertuang dalam polis.
Melalui Kuasa Hukumnya Rumintang Naibaho SH, Azwir SH dan Agam SH, Ahli yang dimintai tanggapan tentang pihak asuransi yang tidak membayarkan klaimnya padahal sudah ada bukti dari pihak kepolisian dan kasus sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan?, Petrus pun menyampaikan bahwa yang sampai ke persidangan, dengan dalih terjemahan bahasa Inggris seperti itu.
Namun, Petrus tidak bisa menjawab ketika aturan asuransi harus mengikuti aturan di Indonesia, ia kembali mengemukakan itu berdasarkan terjemahan.
Nah kalau begitu kenapa tidak dibayarkan hak tertanggung sebagai perjanjian pada ketentuan Polis asuransi Pasal penggantian ganti rugi (Klaim) pada pasal Point 8. Pemberian Ganti Rugi (Klaim) 8.3, Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi.
Terlebih Surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari pihak Kepolisian bahwa prosesnya dari tahap penyelidikan telah naik pada tahap Penyidikan sehingga seharusnya pihak asuransi bisa membayarkan karna telah sesuai memenuhi prosedur dalam pasal-8 Polis untuk pasal Pemberian ganti rugi (Klaim).
Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut Halomoan Ho dalam persidangan pihak kuasa hukum menunjukan dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,-.
Menindaklanjuti yang diberikan Surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Polisi membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian atas barang-barang yang dilaporkan sesuai Surat Laporan Polisi dengan pemberatan dari tahap proses Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan karna memiliki unsur bukti Pencurian, baik itu (LHP) Laporan Hasil Penyelidikan Polisi yang diberikan dari Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan.
Ahli pun berdalih itu yang diketahuinya sembari memaparkan sejumlah perusahan BUMD yang juga mengajukan aset diasuransikan, namun ia tidak menunjukan bagaimana cara pencairan klaim seperti yang ia sampaikan harus putusan pengambilan.
Meski dalam persidangan ia mengaku netral namun ketika ditanyakan kembali oleh kuasa hukum pemohon, Kenapa saat pendataan dan pembayaran premi sesuai resiko hal tersebut tidak disampaikan kemudian membuat aturan sepihak sehingga merugikan pihak pemohon.
Terlihat juga majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi merasa heran kenapa ada perubahan?, sewaktu mendaftarkan itu sudah tidak dijelaskan.
Ahli hanya mengatakan bahwa itu menurut ketentuan namun tidak bisa menjelaskan aturan mana yang menyebutkan.
Bahkan terlihat ahli melirik kearah kuasa hukum Termohon, seolah berusaha meyakinkan pendapatnya yang terkesan mengulur pembayaran klaim.
Persidangan yang berlangsung hampir satu setengah jam tersebut akhirnya ditunda hingga 5 Juli 2023.(SD / HS)