Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kurir Sabu 20 Kg Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

26 Sep 2023, 15:55 WIB Last Updated 2023-09-26T08:55:27Z

 

                 Majelis Hakim


MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Terdakwa M Yakob warga Kota Lhokseumawe, Aceh divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim yang diketuai Pintauli Tarigan diruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan secara online , Selasa ,(22 / 09 / 2023 ,) 

Enuryt amar putusan majelis hakim tersebut bahwa terdakwa  M Yakub warga asal Lhoksmawe  Aceh ini terbukti menjadi Kurir sabu 20 kg sesuai pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Dikutip dari dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan, penangkapan terdakwa terjadi pada 19 Maret 2023. perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara. Dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dijanjikan upah Rp5 juta.


Setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut Adun meminta nomor handphone terdakwa. Pada 21 Maret 2023, terdakwa dihubungi oleh Adun dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak tersebut.


“Terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung dan sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebut Adun mengatakan pada 28 Maret 2023 untuk menjemput barang,” ujar JPU.



Kemudian, lanjut JPU, Adun memberikan nomor handphone yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta. Adun menjanjikan kepada terdakwa upah diberikan setelah barang haram tersebut sampai.


“Kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa),” kata JPU.


Pada 28 Maret 2023, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa. Malam harinya, terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line pipa. Setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu tersebut.



Masih di malam yang sama, terdakwa melihat ada 2 orang laki-laki dipinggir Jalan Runtuh lalu mobil terdakwa dihentikan dan memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakang mobil.


Singkat cerita, saat terdakwa sedang istirahat, datang petugas Kepolisian kerumah terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakan barang haram tersebut. Terdakwa mengaku, bahwa sabu tersebut ada dirumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25 Kelurahan Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.


“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Kurir Sabu 20 Kg Asal Aceh Divonis Seumur Hidup
  • 0

Terkini