Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Miliki dan Menyimpan Barbuk Narkoba, Aipda Suhendri Dituntut 6,5 Tahun Panjara

6 Sep 2023, 19:25 WIB Last Updated 2023-09-06T12:25:47Z




MEDAN( Sumatradaily.id ) || Aipda Suhendri (48) selaku mantan Penyidik Pembantu ( Juper ) Polsek Medan Area dituntut pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Rahma Yani Amir didampingi Tommy Eko Prasetyo diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin Majelis hakim Oloan Silalahi.


Menurut JPU terdakwa Aipda Suhendri terbukti memiliki serta menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi melanggar Pasal 112 Ayat 2  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 


Hal yang memberatkan terdakwa Aipda Suhendri adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,"sebut JPU.

,


Sebelumnya mengutip dari dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan, berawal kasus terangkapnya Petrus Parsaoran Sinaga tersangka pencurian dengan kekeasan  pada tahun 2022, oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba dikost- kostan Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.


“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Petrus Parsaoran Sinaga untuk mencari bukti, tim yang dipimpin Kanit AKP Philip Antonio Purba menemukan Narkoba didalam kamar kost rersebut 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi. 

Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,” ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


Dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area sebagai barang bukti.


“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri tidak melakukan proses lebih lanjut selaku penyidik pembantu. Bahkan tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,” sebut JPU Trian.


Selanjutnya Terdakwa Suhendri  mengalami masalah keluarga dan jarang masuk kantor Ia dipindahkan ke SPK. Karena takut barang bukti yang disimpannya di laci meja hilang, terdakwa Suhendri membawanya pulang kerumahnya beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Lalu Propam menemui Suhendri dan menjemput barang bukti narkoba tersebut.Selanjutnya terdakwa Suhendri diserahkan Propam ke Polrestabes Medan. ( SD /HS )


Komentar

Tampilkan

  • Miliki dan Menyimpan Barbuk Narkoba, Aipda Suhendri Dituntut 6,5 Tahun Panjara
  • 0

Terkini