Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Perkara Bos Judi Online dan TPPU Apin BK alias Joni, Tim JPU Kejati Sumut Hanya Banding, Tak Kasasi

17 Okt 2023, 18:12 WIB Last Updated 2023-10-20T06:13:54Z


.              Apin BK Alias Joni


MEDAN( Sumstradaily.id ) || Dalam perkara Bos Judi Online dan TPPU,  Apin BK alias Joni, Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  hanya melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas putusan 3 tahun penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim PN Medan yang diketuai Dr. Dahlan Tarigan.


Selanjutnya pihak Tim JPU dari Kejati Sumut melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi  Medan (PT Medan). Kemudian Majelis Hakim banding yang diketuai H. Panusunan Harahap dan Jumongkas L. Gaol, Brabdul Azis hakim anggota menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara  denda 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap bos judi online kelas kakap di Medan, Apin BK alias Jonni.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Apin BK alias Jonni dalam kasus TPPU. Hukuman Apin BK diperberat setelah banding yang dilakukan oleh tim jaksa dan dikabulkan. Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (22/8/2023), tertulis bahwa putusan banding tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor putusan 1018/PID/2023/PT MDN.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan mengubah putusan PN Medan dengan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023.

"Sehingga amar lengkapnya sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) tahun. Sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Sebelumnya, Tim JPU menuntut agar Apin BK alias Joni dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 Kasipenkum Kejati Sumut,
 Yos A Tarigan


Ketika hal tak kasasi hanya melakukan sampai upaya hukum banding oleh JPU terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan, Tim JPU melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan kepada Sumatradaily.id, " Terhadap putusan tersebut tim JPU berpendapat ;

1. Putusan hukuman badan telah melebihi dari separuh

2. Putusan barang bukti dan barang rampasan sdh melebih apa yg kita mintakan dalam banding, sehingga negara diuntungkan dalam putusan tersebut.

3. Bahwa terdakwa dan PH terhadap putusan PT tersebut menerima, Terang Yos melalui pesan singkat WhatsAPP ( WA ), Jumat ( 20 / 10 / 2023 ).

Ketika kembali ditanyakan kepada Kasipenkum Kejati Sumut, " bahwa Putusan Majelis Hakim PN Medan lebih dari Separuh dari Tuntutan JPU, dari 5 tahun menjadi 3 tahun, tapi kenapa Tim JPU menyatakan banding atas putusan PN Medan...???.

Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, " Dengan pertimbangan yang telah dipelajari tentunya sesuai sop, " Jelas Yos. ( SD / HS )

Komentar

Tampilkan

  • Perkara Bos Judi Online dan TPPU Apin BK alias Joni, Tim JPU Kejati Sumut Hanya Banding, Tak Kasasi
  • 0

Terkini