MEDAN( Sumatradaily.id )|| Hingga saat ini Kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga bersama Golfried Lubis belum tampak hadir ke Gedung Kejati Sumatera Utara, untuk penuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (21/08/25).
Sebagaimana dalam keterangan persnya, Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada wartawan di Halaman Kantor Kejatisu, menyebutkan," keduanya memang dijadwalkan hadir hari ini sekitar pukul 09.30 Wib, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Namun hingga saat ini belum juga terlihat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, " Terang Husairi.
Dikatakan Husairi lagi, " Hingga sampai saat ini keduanya pun belum ada memberitahukan ketidakhadiran mereka memenuhi panggilan penyidik Kejatisu Bahkan belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja," Papar plh Kasipenkum tersebut.
Ditambahkan Husairi, " Bila sore nanti tak juga datang, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Paja ( SD / HS ).