MEDAN( Sumatradaily.id )|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap 4 Anggota Komisi 3 DPRD Medan yakni, DRS, GL, SP dan AP, Jumat (22/08/25).
Pemanggilan ini berkaitan untuk permintaan keterangan adanya dugaan pemerasan beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.
Saat dikonfirmasikan kepada Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi menyampaikan belum ada yang hadir.
"Sampai saat ini belum ada yang hadir bg," tulisnya dalam pesan whatsapp.
Dilanjutkannya, ketidakhadiran para anggota Komisi 3 DPRD Medan itu juga tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan DRS dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan GL tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya SP dan AP juga tidak memberikan alasan secara resmi mengapa tidak hadir.
Selanjutnya, Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang untuk keempat Anggota Komisi 3 DPRD Medan tersebut. (SD / HS )