GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Menolak kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi undang-undang terkait pembebasan kontrak kerja, ratusan buruh di Medan Utara yang tergabung dalam organisasi pekerja F.SPTI K.SPSI, unjuk rasa di Bundaran kawasan industri Modren (KIM), Jalan Pulau Batam No.1 Komp. KIM, Medan Deli, Rabu (18/9), jam 09.00 WIB.
Aksi buruh yang mendapata kawalan ratusan aparat keamanan dari TNI dan Polri berlangsung tertib.
Kordinator aksi, Misdi, menjelaskan beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Mereka menolak rencana pemerintah terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembebasan Kontrak Kerja. Kemudian penolakan revisi penghapusan pesangon, dan menolak kenaikan iuran BPJS.
"Dalam UU Pasal 59, kontrak pekerja itu masih dibatasi, jadi hanya pekerjaan tertentu saja yang bisa dikontrak. Sedangkan untuk yang akan datang, dalam revisi pemerintah, seluruh pekerjaan itu bisa dikontrak secara bebas," ungkap Misdi.
Pihaknya juga merasa keberatan dengan penghapusan pesangon yang ada dalam UU Pembebasan Kontrak Kerja. Tidak hanya itu, kenaikan rencana iuran BPJS Kesehatan turut dianggap memberatkan masyarakat, terutama kalangan buruh.
"Katakan di Kota Medan ada 900 lebih perusahaan, yang mau bayar sesuai UMK hanya sekitaran 60 persen, sedangkan sisanya belum UMK. Kalau ini sampai iuran BPJS naik, apa jadinya?" ucap Misdi
Menurut dia, revisi UU tersebut begitu memberatkan kalangan buruh. Pemerintah bisa dianggap semakin menciptakan kemiskinan baru bagi para buruh.
"Karena banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Hampir semuanya menerapkan semaunya. Nah, ini berdampak pada posisi buruh untuk tambah lemah, dan pemerintah sangat jelas membikin sebuah kemiskinan yang baru," papar Misdi.
Salah seorang buruh, Adi (28) warga Marelan mengatakan bahwa mereka berharap agar pemerintah tidak menaikkan iyuran BPJS. "Kami menolak kenaikan iyuran BPJS, apalagi sampai 100 persen,"pinta Adi.
Tak sampai di situ, ternyata aksi massa buruh tersebut secara berkonvoi bersepeda motor berlanjut menuju ke Kantor DPRD Kota Medan dan Gubsu guna menyampaikan aspirasi para buruh tersebut. (d)