Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

JPU Tuntut Terdakwa DONI M. TAUFIK alias DONI SALMANAN Selama 13 Tahun Penjara

16 Nov 2022, 17:30 WIB Last Updated 2022-11-16T10:33:12Z


Bandung | sumatradaily.co.id,


Bertempat di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN yang dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sementara Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung, Rabu( 16/11/2022 ).

Adapun pasal yang terbukti dan tuntutan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN pada pokoknya, Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsidiair 12 (dua belas) bulan penjara.Menyatakan barang bukti berupa, Barang bukti no 1 s/d 32 tetap terlampir dalam berkas.

,


Barang bukti no 33 s/d 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, S.H.) dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk Negara. 

Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara. Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref : 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA &PARTNERS (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar. ( SD/ HS )


Komentar

Tampilkan

  • JPU Tuntut Terdakwa DONI M. TAUFIK alias DONI SALMANAN Selama 13 Tahun Penjara
  • 0

Terkini