
Dalam surat tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Chanakya Suman yang merupakan Direktur PT. KAYA dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara denda Rp, 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum Manyar U ang Pengganti 14,7 Miliyar apabila tidak bisa membayar dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat ( 18/11/2022 ).
Penuntut Umum juga menyebutkan terdakwa Chanakya Suman (Direktur PT. KAYA terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer dan pasal 5 UU TPPU.
Diruang sidang yang sama dengan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang sama terdakwa Mujianto Direktur PT. ACR juga dituntut pidana melanggar lPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer. JPU juga menambahkan pasal 5 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Sehingga Terdakwa Mujianto Dituntut 9 tahun penjara denda Rp, 1 M Subsider 1 tahun,l. Selain itu terdakwa Mujianto dihukum menbayar Uang Pengganti Rp, 13,4 Miliyar. Apabila harta terdakwa yang disita tidakemuhi mnauar uang pengganti diganti dengan hukuman penjara 4 tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut tim Penasehat Hukum terdakwa Mujianto akan melakukan pembelaan terhadap Kelain nya pada persidangan berikutnya. ( SD/ HS ).