Forum Petisah Bersatu dan Warga Audens
i
Pematang Siantr ( Sumatradaily.id ) | Sejumlah warga masyarakat Petisah Medan bersama dengan Ketua Forum Petisah Bersatu (FPB) Perry Iskandar, Penasehat FPB Sugianto Makmur (Anggota DPRD Sumut) dan Konsultan Hukum FPB Notaris Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, Senin 20 Februari 2023, Pukul 13.00 WIB, mengadakan audiensi secara online (zoom meeting) dengan pihak Kantor Staf Presiden (KSP) yang diwakili oleh Bapak Sahat M. Lumbanraja dan Ibu Eprina Manurung. Audiensi diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh FPB kepada KSP beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi tersebut FPB memohon kepada KSP agar dapat membantu perjuangan FPB agar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi permintaan FPB pihak KSP berjanji akan mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Pemko Medan, DPRD Medan, FPB dan seluruh stakeholder lainnya untuk duduk bersama membahas permasalahan perpanjangan HGB di atas HPL Milik Pemko Medan.
Dalam siaran persnya Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn mengatakan bahwa menurut data dari Ketua FPB, saat ini ada lebih kurang 2.000 warga Petisah Medan yang mengalami kerugian, keresahan dan ketidak pastian hukum sehubungan dengan kebijakan Pemko Medan yang tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGB di atas HPL seluas 40 hektar milik Pemko Medan dengan alasan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 hanya memperbolehkan pemanfaatan barang milik daerah yang berupa tanah dan atau bangunan dalam bentuk sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Sehubungan dengan itu pihak FPB juga meminta kepada KSP agar dapat merekomendasikan revisi Permendagri 19/2016 tersebut. Pertemuan dengan KSP tersebut ditutup pada pukul 14.00 WIB. ( SD/ HS )