Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dua Oknum TNI AD Terlibat Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi,

8 Mar 2023, 18:26 WIB Last Updated 2023-03-08T11:26:52Z


 




Medan(Sumatradaily.id ) | Sidang lanjutkan kepemilikan 75 Kg sabu dan 40 ribu butir
ekstasi melibatkan dua oknum TNI AD  sebagai kurir dan Tiga warga sipil kembali berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/03/23).


Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Dahlan dibantu dua hakim anggota Immanuel dan Efrata Stefanus dan Penuntut Umum, Andalan Zalukhu menghadirkan saksi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Ketiga saksi dari Bareskrim tersebut yakni, Kembar Wahyu Susilo, Isnain Farael dan Ferdinan Stefanus Siregar yang bersaksi untuk Yogi Saputra Dewa dan Syahril.


Ketiga saksi mengatakan, sebelumnya  mereka mendapatkan informasi adanya penyeludupan dan peredaran puluhan kilo sabu dan puluhan ribu ekstasi dikawasan Sumatra Utara. Setelah mendapatkan informasi puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi yang dibawa menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR," ucap Kembar sembari menjelaskan pada Senin, 5 Desember 2022.


Diterangkan Kembar, dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk memastikan mobil Fortuner yang membawa barang haram tersebut, tim melakukan pengintaian. Setelah memastikan benar adanya mobil tersebut sesuai informasi, tim terus mengintai hingga masuk Doorsmer di Jalan Sp. Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. 


Tim langsung beraksi melakukan penangkapan terhadap orang yang ada didalam mobil. Setelah di introgasi di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) ternyata oknum personil TNI AD yakni,  Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan (berkas terpisah, red) ," ucap Kembar yang diiyakan oleh Isnain dan Ferdinan. 


Mengetahui keduanya oknum Personil TNI-AD, lanjut Isnain maka mereka berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer Daerah Militer I/BB. Kemudian saksi menceritakan kedua saksi yang merupakan oknum TNI-AD, mereka akan mengantarkan sabu kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril. 


Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Immanuel dan Efrata, Stefanus juga menyebutkan bahwa sesuai kesepakatan dengan pihak Polisi Militer Kodam I/BB, termasuk barang bukti Fortuner sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir serta 3 unit handphone dibawa dan ditahan disana, ini menjawab pertanyaan Hakim Anggota Immanuel, hal ini sesuai dengan dakwaan. 


Dikatakannya,  kedua terdakwa Yogi Sahputra dan Syahril itu ditangkap saat berada di Lobbi Hotel Hermes Jalan Pemuda karena barang tersebut akan diantar oleh kedua oknum prajurit tersebut atas suruhan Zack Dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ). 


Ketika ditanya hakim Immanuel kepada saksi, siapa Zack ini. Apakah uga oknum prajurit?,"  Saksi Kembar mengatakan orang sipil yang mulia Hakim. 


Kemudian mendengar itu Immanuel mengingatkan seharus barang bukti sabu itu ada yang disita untuk terdakwa Yogi dan Syahril karena mereka yang penjemputnya.

Senada dengan itu, Hakim Anggota Efrata pun menanyakan peran kedua orang terdakwa yang disidangkan hari ini, Yogi dan Syahril?, menjawab itu Kembar mengatakan keduanya sebagai kurir untuk diedarkan ke Pekanbaru, Palembang dan Jakarta..


Sementara itu kedua oknum TNI Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan dalam berkas terpisah saat bersaksi untuk Yogi dan Syahril terpaksa ditunda karena ada gangguan jaringan dari RTM Polisi Militer. 


Untuk itu, penuntut umum Andalan Zalukhu memohon kepada Majelis untuk membuat surat agar kira kedua oknum personil TNI-AD tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan. ( SD / HS )



.

Komentar

Tampilkan

  • Dua Oknum TNI AD Terlibat Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi,
  • 0

Terkini